PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT TUGAS
IENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 795/KPFS/M/2025
TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT TUGAS
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri, perlu menetapkan pendelegasian wewenang penandatanganan surat tugas perjalanan dinas luar negeri di Kementerian Pekerjaan Umum;
- bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 / PMK.05 / 20 1 5 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, kewenangan Menteri untuk penerbitan surat tugas perjalanan dinas luar negeri dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan pendelegasian wewenang yang diterbitkan oleh Menteri; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Negeri di Kementerian Pekerjaan Umum;
Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor ll Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024 – 2029; 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1272) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
https://jdih.pu.go.id
181/PMK.05/20 19 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1547);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang C)rganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT
TUGAS PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Dl KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM .
KESATU Mendelegasikan wewenang penandatanganan Surat Tugas perjalanan dinas luar negeri, yang selanjutnya disebut Surat Tugas, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Pekerjaan Umum. KEDUA Pendelegasian wewenang penandatanganan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilaksanakan dengan ketentuan:
- Surat Tugas bagi Menteri dan Wakil Menteri ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan surat permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Presiden; b Surat Tugas bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau yang disetarakan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri; dan C Surat Tugas bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana di unit organisasi ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. KETIGA Format Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEEMPAT Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 799/KPFS / M/2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Negeri di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KELIMA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2025 lai dengan aslinya MENTERI PEKERJAAN UMUM, B• ;},aE IEKERJAAN UMUM Iii ' bit; Ke] [a.'~:Biro Hukum ttdbe 3
DODY HANGGODO
iII::no. S.H..M.Si 9g 1022720080 1 1008 https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 795/KPFS/M/2025
TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN
SURAT TUGAS PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
FORMAT SURAT TUGAS
A. Format Surat Tugas Menteri dan Wakil Menteri
KOP SURAT
SURAT TUGAS
NOMOR: ....................... (1)
Dalam rangka melaksanakan tugas perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan surat permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Presiden untuk .............. (2) sesuai .......... (3) kami menugaskan:
- Nama (4) Jabatan (7)
- ..................................... (8)
(9) selama ..... (10) hari, mulai tanggal ........(11) sampai dengan
(12)
Biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas ini dibebankan pada. ......... (13) dengan target kinerja atau hasil yang akan dicapai adalah ........... (14) .
Surat Tugas ini disusun untuk dilaksanakan dan setelah dilaksanakan pelaksana tugas segera menyampaikan laporan kepada .......... (15) . Demikian Surat Tugas ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dikeluarkan di......... (16) pada tanggal.......... .(17)
(18)9
.................... (19)
(20)
Tembusan:
- .............. (21)
https://jdih.pu.go.id
B. Format Surat Tugas Pejabat Pimpinan Tinggi AAadya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dm1 Pelaksana di Kementerian Pekerjaan Umum
KOP SURAT
SURAT TUGAS
NOMOR: ....................... (1)
Dalam rangka melaksanakan tugas perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan persetujuan Menteri Pekerjaan Umum atas permohonan izin perjalanan dinas luar negeri untuk .............. (2) sesuai .......... (3) kami menugaskan:
- Nama : (4)
NIP : (5)
Pangkat/ Gol (6) Jabatan (7)
- ..................................... (8)
(9) selama ..... (10) hari, mulai tanggal ........(11) sampai dengan
(12)
Biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas ini dibebankan pada.......... (13) dengan target kinerja atau hasil yang akan dicapai adalah ........... (14) .
Surat Tugas ini disusun untuk dilaksanakan dan setelah dilaksanakan pelaksana tugas segera menyampaikan laporan kepada .......... (15) . Demikian Surat Tugas ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dikeluarkan di......... (16) pada tanggal.......... .(17)
( 18))
.................... (19)
(20)
Tembusan:
- .............. (21)
https://jdih.pu.go.id q
C. Petunjuk Pengisian Surat Tugas
NO URAIAN
1 Diisi nomor Surat Tugas
(2) Diisi uraian tugas yang harus dilaksanakan, misal menghadiri
konferensi internasiona1
(3) Diisi pengundang, nomor, dan tanggal surat undangan atau surat
permintaan pengikutsertaan dari Kementerian Negara/Lembaga yang memDunvai kegjatan. 4 1 Diisi nama pegawai yang melakukan perjalanan dinas luar negeri.
(5) Diisi NIP pegaMi yang melakukan perjalanan dinas luar negeri. Jika
yang diperintahkan tidak memiliki NIP, maka dapat diisi dengan NRP/ NIK.
(6) Diisi pangkat/golongan pegawai yang melakukan perjalanan dinas luar
negeri. Jika yang diperintahkan tidak memiliki pangkat/golongan, maka isian Dangkat/gojongan dikosongkan
(7) Diisi jabatin pegawai yang melakukan perjalanan dinas luar negeri.
Jika yang diperintahkan tidak memiliki jabatan, maka isian langkat/gojongan dikosongkan
(8) Diisi sebagkmana dimaksud pada angka (4), angka (5), angka (6), dan
angka (7) apabila pelaksana perjalanan dinas luar negeri lebih dari I satu) oran 9 Diisi tempat pelaksanaan kegjatan ilo) Diisi jumlah hari perjalanane lerjalanan dan pelaksanaan kegjatan 11 Diisi tanggal mulai melakukan pa 12 Diisi tanggal selesai melakukan Derialanan dinas luar negeri 13' Diisi satuan keria Yang dibebani biava Derjalanan dinas luar negeri 4’ Diisi dengan target kinerja atau hasil yang akan dicapai dari kegiatan perjalanan dinas luar negeri, sesuai maksud dilaksanakannya lerjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud Dada angka (2 ( 15) Diisi pejabat yang memberikan penugasan atau menerbitkan Surat as Diisi kota/temDat kedudukan diterbitkannva Surat Tugas Diisi tanggal diterbitkannva Surat Tugas Diisi jabatan pejabat yang mernberikan penugasan atau menerbitkan Surat Tugas
(19) Diisi nama pejabat yang memberikan penugasan atau menerbitkan
Surat Tugas
(20) Diisi NIP pejabat yang memberikan penugasan atau menerbitkan Surat
m)iisi pimpinan unit organisasi dan/atau unit kerja Kementerian/Lembaga yang perlu memperoleh tembusan atas Surat Tugas, termasuk Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum
MENTERI PEKERJAAN UhAUM, ._gai+1th-:gesuai dengan aslinya E 'EKERJAAN UMUM tt,i PIt. Ke Biro Hukum
DODY HANGGODO
Aka-£.>iamono, S.H.,M.Si. I
NIP: 198102272008011008 ? '
https://jdih.pu.go.id @,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor ll Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024 – 2029; 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1272) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
https://jdih.pu.go.id
181/PMK.05/20 19 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1547);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang C)rganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ;
