PROTOKOL MANAJEMEN KRISIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN KEBIJAKAN FISKAL
GEDUNG RM. NOTOHAMIPRODJO, LANTAI 2, JALAN DR. WAHIDIN NOMOR 1, JAKARTA 10710
TELEPON (021 )343 33208; FAKSIMILI(021)348 33207 | SITUS www.ftskal.depkeu go'id
DIKETIK OLEH Ari Nugroho DIBACA OLEH Pipin Prasetyono DIPERIKSA OLEH Pipin Prasetyono
DIKIRIM PADA TANGGAL
DIAJUKAN KEMBALI PADA TANGGAL
HAL: Konsep Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal No. Agenda: tentang Protokol Manajemen Krisis (PMK) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara r.vfr - x JAKARTA, v 26ntzots NOMOR :"-' lKFlz0lg '\ve\
NOTA :
Kepala Bidang Pemantauan Sistem Keuangan,
-/ SVahrir -\
Terlebih dahulu:
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, -il,o sukorini ./^+ ,/
Ditetapkan:
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, a?ra-za)e^
fuanasrrN^.{^
Kp.: KF.S/KF.54/2019
KEMENTERTAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
NOMOR 2' /KF/?OL9
TENTANG
PROTOKOL MANAJEMEN KRISIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BEI-ANJA NEGARA
KEPAI.A BADAN KEBIJAKAN FISKAL.
Nlenimbang bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Diktum KETIGA dan Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 872/l<l\IK.OtO/2O18 tentang Protokol Manajemen Krisis Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal tentang Protokol Manajemen Krisis Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Mengingat l. Undang-Undang Nomor 17 Thhun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OOg Nomor 47, 'fambahan I.,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia lb.hun 2OO4 Nomor 5, 'fanrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor +355);
- tlndang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negarer Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Repr-rblik Itrdonesia Nomor 5872);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2I7 /PMK.OI/2018 tentang Organisasi dan Tata Ke{a Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 872/I<NIK.OIO/2018 tentang Protokol Manajemen l{risis Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN KEP4J-A B.A,DAN KEBIJAKAN FISI{,{L TENTANG
PROTOKOL IVI,ANAJI'MEN KI?ISIS I"'EI-AKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BEIAN.-IA NEGARA.
PF]FUAMA Meneta.plran Protokal Manajelrneu Krisis Pelaksanaan APBN sebagairnana tercerntum dalarn Lanrpiran yang inerupakan bil.gian ticlerk terpiser.trl<an,;[ari Ke ] ruttr s.in !{.epatil Badan i I r i.
KEDUA Protokol Manajemen Krisis Pelaksanaan APBN merupakan pedoman bagi Badan Kebijakan Fiskal dalam melaksanakan langkah-langkah pemantauan terhadap perkembangan kesehatan APBN sebagai bagian dari Protokol Manajemen Krisis Kementerian Keuangan. KETIGA Menetapkan Pusat Kebijakan Anglaran PenCapatan dan Belanja Negara, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, dan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan sebagai unit pelaksana Protokol Manajemen Iftisis Pelaksanaan APBN. KEEMPAT Komunikasi teknis pelaksanaan Protokol Manajemen Krisis Pelaksanaan APBN antara Badan Kebijakan Fiskal dengan Sekretariat Komite Stabilitas Sektor Keuangan menjadi tanggung jawab Pusat Kebijakan Sektor Keuangan. KELIMA Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Kepala Badan ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Waldl Menteri Keuangan:
- Para Pejabat Eselon I dan yang setingkat di lingkungan Kementerian Keuangan;
- Para Pejabat Eselon II di lingkung€rn Badan Kebijakan Fiskal.
Ditetapkan di Jakarta j(.rr9 pada tanggal g Vtei
KEPAI.A BADAN KEBIJAKAN FISKAL.
aaa'>a/.,:F-
NAZARA+ ,*t** f
I,AMPIRAN
KEPUTUSAN KEPAI,A BADAN KEBIJAKAN
FISKAL NOMOR /r<F/z0tg TEI{IANG PROTOKOL
MANA,JEMEN KRISIS PEI/,KSANAAN
ANC'GARAN PENDAPATAN DAN BEI.qNJA NEGARA
PROTOKOL MANAJEMEN KRISIS PEI,AKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BEI,ANJA NEGARA
I. INDIKATOR
A. Indikator Protokol Manajemen Krisis Pelaksanaan APBN merupakan indikator yang digunakan untuk menilai kesehatan APBN yang meliputi:
- aspek likuiditas, yaitu kemampuan kas dan setara kas Pemerintah untuk membiayai pengeluar€rn APBN tahun berjalan, paling kurang terdiri atas indikator sebagai berikut: No lndikator Formula Keterangan I Keseimbangan CBB = a. Pendapatan Rutin adalah Anggaran Pendapatan realisasi pendapatan Berjalan (Current Rutin - negara Udak termasuk Budget Bqlance Belanja realisasi hibah. atau CBB), yaitu Rutin b. Belanja Rutin adalah kemampuan realisasi belanja negara pendapatan rutin dikurangi realisasi Pemerintah belanja modal, baik untuk membiayai belanja modal dalam belanja rutin. belanja pemerintah pusat maupun perkiraan realisasi belanja modal dari transfer ke daerah dan dana desa. 2 Sisa I-ebih SiLPA = a. Pembiayaan adalah Pembiayaan Pembiayaan selisih antara Anggaran (SiLPA), + Surplus penerimaan pembiayaan adalah selisih atau Defisit dengan pengeluaran lebih realisasi APBN pembiayaan. pembiayaan b. Surplus atau Defisit €rnggaran atas APBN adalah selisih realisasi defisit antara realisasi anggaran yang pendapatan negara dan terjadi dalam hibah dengan realisasi satu periode belanja negara. pelaporan. 3 Rasio Valuta Rasio Valuta a. PNBP SDA adalah Asing adalah Asing = realisasi Penerimaan Rasio Penerimaan PNBP Negara Bukan Pajak yang Negara Bukan SDA/ULN berasal dari Sumber Pajak Sumber Pemerintah Daya Alam yang Daya Alam (PNBP Jangka menggambarkan SDA) terhadap Pendek penerimaan negara Utang Luar dalam valuta asing. Negeri (ULN) Pemerintah Jangka Pendek.
Rasio ini b. ULN Pemerintah Jangka mengindikasikan Pendek adalah stok kapasitas valuta utang luar negeri asing Pemerintah Pemerintah yang akan untuk membayar jatuh tempo dalam 12 utang dalam bulan. valuta asing yang jatuh tempo dalam jangka pendek.
- aspek vulnerabilitas, yaitu kemampuan Pemerintah untuk melunasi seluruh kewajiban pada saat jatuh tempo, paling kurang terdiri atas indikator sebagai berikut: No Indikator Formula Keterangan I Rasio DSR = Pembayaran kewajiban Pembayaran (Pembayaran utang adalah belanja Kewajiban terkait Kewajiban pemerintah pusat yang Utang terhadap Utang + digunakan untuk Pendapatan (Debt Cicilan pembayaran atas Seruice Ratto Pokok kewajiban penggunaan /DSR), yaitu Utan$/ pokok utang (prtncipaL kemampuan Pendapatan outstanding), baik yang Pemerintah Negara berasal dari dalam negeri untuk membayar maupun utang luar kewajiban utang negeri, rupiah ataupun dan cicilan pokok valas, yang dihitung utang dari berdasarkan posisi pendapatan pinjaman. negara tahun Cicilan pokok utang be{alan. adalah realisasi pembayaran cicilan pokok utang dalam negeri dan luar negeri serta realisasi pembayaran/pelunasan Surat Berharga Negara.
- Pendapatan negara adalah realisasi penerimaan perpajakan ditambah realisasi PNBP. 2 Rasio IR= a. Pembayaran kewajiban Pembayaran Pembayaran utang adalah belanja Bunga Utang Bunga pemerintah pusat yang terhadap Utang/ digunakan untuk Pendapatan Pendapatan pembayaran atas (Interest Rqtio Negara kewajiban penggunaan atau IR), yaitu pokok utang (principal kemampuan outstanding), baik yang Pemerintah berasal dari dalam negeri
untuk membayar maupun utang luar kewajiban utang negeri, rupiah ataupun dari pendapatan valas, yang dihitung negara tahun berdasarkan posisi be{alan. pinjaman. b.Pendapatan negara adalah realisasi penerimaan perpajakan ditambah realisasi PNBP. 3 Rasio Utang DIR = Stok a. Stok utang Pemerintah terhadap utang adalah posisi utang Pendapatan (Debt Pemerintah/ outstanding Pemerintah to Income Pendapatan pada akhir periode RaholDIR), yaitu Negara tertentu. kemampuan b.Pendapatan negara Pemerintah adalah realisasi untuk melunasi penerimaan perpajakan utang ditambah realisasi PNBP. outstanding.
- aspek sustainabilitas, yaitu kemampuan Pemerintah dalam mengelola APBN secara kredibel dalam jangka panjang, paling kurang terdiri atas: No Indikator Formula Keterangan t Keseimbangan PB= a. Pendapatan negara dan primer (Primary Pendapatan ttibah adalah realis4si Balqnce atau negara dan penerimaan perpajakan realisasi PB), yaitu hibah - ditambah indikator (belanja PNBP dan realisasi hibah. kecukupan negara - pendapatan pembayaran b. Belanja neg€rra adalah negara dan hibah kewajiban realisasi belanja untuk membayar utan$/ pemerintah pusat belanja negara di Produk ditambah realisasi luar pembayaran Domestik transfer ke daerah dan kewajiban utang. Bruto dana desa.
- Pembay€rran kewajiban utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban pengguna€rn pokok utang (principal outstanding), baik yang berasal dari dalam negeri maupun utang luar negeri, rupiah ataupun valas, yang dihitun{ berdasarkan
posisi pinjaman.
- Produk Domestik Bruto yang digunakan merupakan perkiraan produk domestik bruto pada akhir tahun be{alan dalam harga berlaku sesuai dengan asumsi makro ekonomi dalam APBN tahun be{alan. 2 Rasio Utang DebtRaho = a. Stok utang Pemerintah terhadap PDB Stok utang adalah posisi utang (Debt Ratro), Pemerintah/ outstandtng Pemerintah yaitu indikasi Produk pada akhir periode kapasitas I)omestik tertentu. ekonomi untuk Bruto b. Produk Domestik Bruto melunasi utang yang digunakan Pemerintah. merupakan perkiraan produk domestik bruto pada akhir tahun berjalan dalam harga berlaku sesuai dengan asumsi makro ekonomi dalam APBN tahun be{alan. 3 Dinamika Utang Dinamika a. Tingkat suku bunga riil (DebtDgnamics), Utang = adalah selisih antara yaitu gambaran tingkat suku imbal hasil Surat seri dinamika utang bunga riil - Berharga Negara dalam jangka tingkat benchmqrk tenor lO panjang pertumbuhan tahun pada akhir terhadap ekonomi periode tertentu dengan kapasitas tingkat inflasi pada ekonomi untuk periode bersangkutan. melunasi. b. Tingkat pertumbuhan ekonomi adalah realisasi atau perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto dalam harga konstan secara tahunan untuk periode tertentu. B. Indikator-indikator yang digunakan untuk menilai kesehatan APBN sebagaimana dimaksud dalam huruf A dievaluasi secara berkala dan dapat ditambahkan dengan indikator yang relevan sesuai dengan kebutuhan.
F /
il. ASESMEN PELAKSANAAN APBN A. Pusat Kebijakan APBN melaksanakan asesmen pelerhsanaan APBN dengan menilai indikator Protokol Manajemen Krisis Pelaksanaan APBN sebagaimana dimaksud pada angka Romawi II secara bulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hasil asesmen disampaikan kepada Pusat Kebijakan Sektor Keuangan. B. Asesmen bulanan dilakukan untuk menilai kesehatan APBN berdasarkan perkembangan pelaksanaan APBN serta sampai dengan bulan sebelumnya. C. Dalam pelaksanaerr asesmen bulanan sebagaimana pada huruf B, dilakukan asesmen secara historis terhadap periode yang sarna paling singkat untuk lima tahun sebelumnya. D. Penyajian hasil asesmen bulanan atas indikator Protokol Manajemen Krisis Pelaksanaan APBN pafing kurang memuat:
- perkembangan hasil asesmen bulanan dalam tahun be{alan;
- perbandingan hasil asesmen terkini dengan periode yang sama dalam dua tahun sebelumnya; dan
- perbandingan hasil asesmen bulanan terkini dengan rata-rata hasil asesmen lima tahun sebelumnya. E. Asesmen sewaktu-waktu dilakukan apabila terdapat permintaan rapat sewaktu-waktu Komite Stabilitas Sektor Keuangan sehingga memerlukan pemutakhiran asesmen indikator Protokol Manajemen Krisis Pelaksanaan APBN berdasarkan data dan informasi terkini.
M. ASESMEN L,AINNYA
A. Perkembangan dan analisis realisasi APBN
- Pusat Kebijakan APBN melakukan asesrnen terhadap perkembangan dan analisis realisasi APBN secara bulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hasil asesmen disampaikan kepada Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
- Asesmen terhadap perkembangan dan analisis realisasi APBN paling kurang memuat:
- realisasi APBN terkini dibandingkan dengan APBN tahun be{alan;
- perbandingan realisasi APBN terkini dengan realisasi APBN periode yang s€una tahun sebelumnya;
- pertumbuhan tahunan realisasi APBN terkini dari tahun sebelumnva;
- analisis terhadap realisasi APBN terkini secara umum, realisasi penerimaan perpajakan, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, realisasi belanja pemerintah pusat, realisasi transfer ke daerah dan dana desa, dan realisasi pembiayaan;
- proyeksi realisasi APBN sampai dengan akhir tahun berjalan; dan
- faktor risiko yang dapat mempengaruhi realisasi APBN tahun be{alan.
Dalam hal diperlukan, Pusat Kebijakan APBN dapat men)rusun rekomendasi kebijakan dan/atau melakukan tindakan pencegahan dan pena.ngan€rn sebagai upaya mitigasi risiko terhadap pelaksanaan APBN.
Asesmen sewaktu-waktu dilakukan apabila terdapat permintaan rapat sewaktu-waktu Komite Stabilitas Sektor Keuangan sehingga memerlukan perkembangan dan analisis realisasi APBN
berdasarkan data dan informasi terkini. B. Perkembangan ekonomi terkini
- Pusat Kebijakan Ekonomi Makro melakukan asesmen terhadap perkembangan ekonomi terkini secara bulanan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. Hasil asesmen disampaikan kepada Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Asesmen terhadap perkembangan ekonomi terkini paling kurang memuat:
- perkembangan makroekonomi global dan domestik terkini;
- realisasi asumsi dasar ekonomi makro terkini dan proyeksi sampai dengan akhir tahun be{alau dan
- faktor risiko yang dapat mempengaruhi kine4'a perekonomian domestik dan realisasi APBN tahun be{alan.
- Dalam hal diperlukan, Pusat Kebijakan Ekpnomi Makro dapat men5rusun rekomendasi kebijakan sebagai upaya mitigasi risiko terhadap pelaksanaan APBN.
- Asesmen sewaktu-waktu dilakukan apabila terdapat permintaan rapat sewaktu-waktu Komite Stabilitas Sektor Keuangan sehingga memerlukan pemutakhiran perkembangan perekonomian berdasarkan data dan informasi terkini. C. Perkembangan sektor keuangan terkini
- Pusat Kebijakan Sektor Keuangan melakukan asesmen terhadap perkembangan sektor keuangan terkini secara bulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. v /
- Asesmen terhadap perkembangan sektor keuangan terkini paling kurang memuat:
- perkembangan makro-keua"ngan terkini antara lain kondisi moneter dan keuangan, kondisi risk appefite investor, risiko makroekonomi, risiko rambatan global, risiko kredit, dan risiko pasar dan likuiditas;
- perkembangan pas€rr valuta asing dan pasar uang antar bank; dan
- perkembangan pasar modal.
- Dalam hal diperlukan, Pusat Kebijakan Sektor Keuangan dapat men)rusun rekomendasi kebijakan sebagai upaya mitigasi risiko terhadap pelaksanaan APBN.
- Asesmen sewaktu-waktu dilakukan apabila terdapat perrninta€ur rapat sewaktu-waktu Komite Stabilitas Sektor Keuangan sehingga memerlukan pemutakhiran asesmen indikator Protokol Manajemen Krisis Pelaksanaan APBN berdasarkan data dan informasi terkini.
TV. I-APORAN HASIL PENIIAIAN KONDISI
A. Pusat Kebijakan Sektor Keuangan men5rusun laporan hasil penilaian yang paling kurang memuat: Pelaksanaan l. hasil asesmen indikator Protokol Manajemen Krisis APBN dari Pusat Kebijakan APBN;
- perkembangan dan analisis realisasi APBN dari Pusat Kebijakan APBN:
- perkembangan ekonomi terkini dari Pusat Kebijakan Ekonomi Makro:
- perkembangan sektor keuangan terkini; dan
- data dan informasi lainnya yang relevan. B. Pusat Kebijakan Sektor Keuangan menyampaikan laporan hasil penilaian kondisi kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal. C. Kepala Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan laporan hasil penilaian kondisi kepada Menteri Keuangan. D. Dalam r€mgka pemantauan stabilitas sistem keuangan, Pusat Kebijakan Sektor Keuangan meny€rmpaikan laporan hasil penilaian kondisi kepada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan. V. MITIGASI zuSIKO PELAKSANAAN APBN Dalam hal hasil asesmen pelaksanaan APBN maupun hasil asesmen lainnya menunjukkan perlunya upaya mitigasi risiko terhadap pelaksanaan APBN tahun berjalan, Pusat Kebijakan APBN mengkoordinasikan penyiapan rekomendasi kebijakan dengan
berkoordinasi dengan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Pusat Kebijakan Sektor Keuangan dan/atau unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
VI. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Dalam hal diperlukan mekanisme koordinasi lebih lanjut, Pusat Kebijakan APBN, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, dan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan dapat menJrusun Standar Operasional Prosedur Badan Kebijakan Fiskal dalam rangka pelaksanaan Protokol Manajemen Krisis Pelaksanaan APBN.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
l. Undang-Undang Nomor 17 Thhun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OOg Nomor 47, 'fambahan I.,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia lb.hun 2OO4 Nomor 5, 'fanrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor +355);
- tlndang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negarer Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Repr-rblik Itrdonesia Nomor 5872);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2I7 /PMK.OI/2018 tentang Organisasi dan Tata Ke{a Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 872/I<NIK.OIO/2018 tentang Protokol Manajemen l{risis Kementerian Keuangan;
