PE.NGURUS BADAN PEMBINA OLAHRAGA DAN KESENIAN
MENTERI PEKERJAAN UMUH
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 682/KPrs/M/2025 TENTANG
PE.NGURUS BADAN PEMBINA OLAHRAGA DAN KESENIAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM TAHUN 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan kebugaran jasmani, prestasi olahraga, kesenian, peningkatan kesetiakawanan dan solidaritas sesama pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum di dalam suatu wadah, Kementerian Pekerjaan Umum perlu membentuk pengurus badan pembina olahraga dan kesenian di Kementerian Pekerjaan Umum;
- bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur dan struktur unit organisasi Kementerian Pekerjaan Umum, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1974/KPFS/M/2024 tentang Pengurus Badan Pembina Olah Raga dan Kesenian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan perlyesLlalarl; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pengurus Badan Pembina Olahraga dan Kesenian Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025;
Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- ;
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366) ;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 995); 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
https://jdih.pu.go.id
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PENGURUS BADAN PEMBINA OLAHRAGA DAN KESENIAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM TAHUN 2025.
KESATU Menetapkan Pengurus Badan Pembina Olahraga dan Kesenian Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut BAPORSENI PU dengan susunan organisasi dan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam I,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA BAPORSENI PU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memiliki susunan pengurus yang meliputi:
- Penasihat;
- Pembina;
- Koordinator; dan
- Pelaksana.
KETIGA BAPORSENI PU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA rnempunyai tugas:
- Penasihat: dalarn pembinaan 1 . mernberikan arahan kebijakan olahraga dan kesenian;
- memberikan arahan kebijakan dalam tata cara pelaksanaan; dan 3 mengakomodasi laporan dan masukan dari pengurus dan pelaksana.
- Pernbina: 1 memberikan arahan kepada koordinator masing-masing cabang olahraga dan kesenian; dan
- melaporkan hasi1 pengarahan kepada penasihat setiap akhir pelaksanaan lomba cabang olahraga dan kesenian. C. Koordinator:
- melaksanakan kebijakan dari penasihat dan pembina;
- melakukan koordinasi terhadap para pihak yang berkenaan dengan bidang tugasnya; 3 mengatur jadwal latihan dan perlombaan; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas pada pembina setiap akhir pelaksanaan cabang olahraga dan kesenian.
- Pelaksana:
- melaksanakan jadwal dan pelaksanaan lomba sesuai arahan koordinator; dan
- melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada koordinator. KEEMPAT Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada anggaran unit organisasi masing-masing selaku pembina cabang olahraga dan kesenian.
https://jdih.pu.go.id
KELIMA Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Mlenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1974/KPFS/M/2024 tentang Pengurus Badan Pembina Olahraga dan Kesenian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Tembusan :
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Para Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Pekerjaan Umum;
- Para Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Pekerjaan Umum.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21Juli 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
Salinan .sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PIt.Kepala Biro Hukum,
g S.H M.H., M.Si.Han NIP.' i-9“4510232007 12100 1
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 682/KPrs/M/2025 TENTANG
PENGURUS BADAN PEMBINA OLAHRAGA DAN
KESENIAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SUSUNAN PENGURUS BAPORSENI PU
KEDUDUKANNO JABATAN
DALAM BAPORSENI
A. PENASIHAT
- Menteri Pekerjaan Umum Penasihat
B. PEMBINA
- Sekretaris Jenderal Pembina Cabang Olahraga Futsa1
- Inspektur Jenderal Pembina Cabang Olahraga Senam Direktur Jendera1 Sumber Daya Pembina Cabang Olahraga Basket 3. Air dan Tenis Lapangan Pembina Cabang Olahraga Sepeda 4. Direktur Jenderal Bina Marga dan Pencak Silat Pembina Cabang Olahraga Bola Voli 5. Direktur Jenderal Cipta Karya dan Renang
- 1Direktur Jenderal Bina Konstruksi Pembina Cabang C)lahraga Lari Direktur Jenderal Prasarana
- Pembina Cabang Olahraga Gateball Strategis Direktur Jenderal Pembiayaan Pembina Cabang Olahraga Tenis 8. Infrastruktur Pekerjaan Umum Meja Kepala Badan Pengembangan Pembina Cabang Olahraga Bulu 9. Infrastruktur Wilayah Tangkis dan Catur Kepala Badan Pengembangan Pembina Cabang Olahraga10. Sumber Daya Manusia Menembak serta Seni dan Budaya C KOORDiNATOR DAN PELAKSANA Staf Ahh Menteri Bidang Sosial 1. Ketua Budaya dan Peran Masyarakat Staf Ahli Menteri Hubungan Antar 2. Wakil Ketua I Lembaga Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi 3. Wakil Ketua II dan Investasi
- Kepala Biro Umum Sekretaris
- Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Wakil Sekretaris Bendahara 6. 1Kepala Biro Keuangan
https://jdih.pu.go.id
KEDUDUKANNO JABATAN DALAM BAPORSENI
Koordinator Publikasi dan Teknologi 7. Kepala Biro Komunikasi Publik Informasi Kepala Pusat Data dan Teknologi Wakil Koordinator Publikasi dan 8. Informasi Teknologi Informasi
Kepala Biro Umum Koordinator Cabang Olahraga Futsal
Sekretaris Inspektorat Jenderal Koordinator Cabang Olahraga Senam Koordinator Cabang Olahraga Basket
Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air dan Tenis Lapangan Koordinator Cabang Olahraga12. Sekretaris Ditjen Bina Marga Sepeda dan Pencak Silat Koordinator Cabang Olahraga Bola
Sekretaris Ditjen Cipta Karya Voli dan Renang
Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Koordinator Cabang C)lahraga Lari Sekretaris Ditjen Prasarana Koordinator Cabang Olahraga15. Gatebatl Strategis Sekretaris Ditjen Pembiayaan Koordinator Cabang Olahraga Tenis16. Infrastruktur Pekerjaan Umum Meja Sekretaris Badan Pengembangan Koordinator Cabang Olahraga Bulu 17. Infrastruktur Wilayah Tangkis dan Catur Sekretaris Badan Pengembangan 18. Koordinator Seni dan Budaya Sumber Daya Manusia Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan Perumahan dan Koordinator Cabang Olahraga 19. Menembak Pengembangan Infrastruktur Wilayah, BPSDM Kepala Bagian Rurnah Tangga,20. Pelaksana Cabang Olahraga Futsal Biro Umum Kepala Bagian Kepegawaian,
Umum dan Keuangan, Pelaksana Cabang Olahraga Senam Inspektorat Jenderal Kepala Bagian Kepegawaian dan Pelaksana Cabang Olahraga Basket 22. Umum, Ditjen Sumber Daya Air dan Tenis Lapangan Kepala Bagian Kepegawaian dan 23. Pelaksana Cabang Olahraga Sepeda Umum, Ditjen Bina Marga Kepala Bagian Kepegawaian dan Pelaksana Cabang Olahraga Bola 24. Umum, Ditjen Cipta Karya Voli dan Renang Kepala Bagian Kepegawaian dan 25. Pelaksana Cabang Olahraga Lari Umum, Ditjen Bina Konstruksi Kepala Bagian Kepegawaian dan 26. Pelaksana Cabang Olahraga Gatebalt Umum, Ditjen Prasarana Strategis Kepala Bagian Kepegawaian dan Pelaksana Cabang Olahraga Tenis 27 Umum, Ditjen Pembiayaan Meja Infrastruktur Pekerjaan Umum
https://jdih.pu.go.id
KEDUDUKANNO JABATAN
DALAM BAPORSENI
Kepala Bagian Kepegawaian dan Pelaksana Cabang Olahraga Bulu Umum, Badan Pengembangan Tangkis dan Catur nfrastruktur Wilayah Kepala Bagian Kepegawaian dan Pelaksana Seni dan Budaya Umum, BPSDM Kepala Bagian Umum, Program dan Tata Usaha, Pusat Pengembangan Kompetensi Bina Pelaksana Cabang Olahraga Marga, Pembiayaan Infrastruktur, Menembak dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, BPSDM
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
P la Biro Hukum
bn. S.H.. M.H.. M.Si.H FT§@1%£bB=6b7Didm
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan kebugaran jasmani, prestasi olahraga, kesenian, peningkatan kesetiakawanan dan solidaritas sesama pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum di dalam suatu wadah, Kementerian Pekerjaan Umum perlu membentuk pengurus badan pembina olahraga dan kesenian di Kementerian Pekerjaan Umum;
- bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur dan struktur unit organisasi Kementerian Pekerjaan Umum, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1974/KPFS/M/2024 tentang Pengurus Badan Pembina Olah Raga dan Kesenian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan perlyesLlalarl; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- ;
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366) ;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 995); 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
https://jdih.pu.go.id
