Pasal 6
BAB 3 — PENGURANGAN DAN PEMILAHAN LIMBAH BAHAN
(1) Pengurangan dan pemilahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib dilakukan oleh Penghasil Limbah B3. (2) Pengurangan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain:
a. menghindari penggunaan material yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun jika terdapat pilihan yang lain; b. melakukan tata kelola yang baik terhadap setiap bahan atau material yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau pencemaran terhadap lingkungan; c. melakukan tata kelola yang baik dalam pengadaan bahan kimia dan bahan farmasi untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kedaluwarsa; dan d. melakukan pencegahan dan perawatan berkala terhadap peralatan sesuai jadwal. (3) Pemilahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain: a. memisahkan Limbah B3 berdasarkan jenis, kelompok, dan/atau karakteristik Limbah B3; dan b. mewadahi Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3. (4) Tata cara pengurangan dan pemilahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
