Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534 Tahun 2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PEDOMAN PENENTUAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DAN PEKERJAAN UMUM (Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 534/KPTS/M/2001)
MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, perlu disusun pedoman untuk menentukan Standar Pelayanan Minimal di bidang Penataan Ruang, Perumahan Dan Permukiman dan Pekerjaan Umum sebagai acuan Pemerintah Propinsi dalam menetapkan Standar Pelayanan Minimal bagi Daerah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan; b. bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat :
- Undang-undang RI No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 1999 No. 60, TLN No. 3839);
- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (LN RI Tahun 2000 No. 54 TLN No. 3952);
- Keputusan Presiden RI No. 228/M Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kabinet Gatong Royong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WIlAYAH TENTANG PEDOMAN PENENTUAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENATAN RUANG, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DAN PEKERJAAN UMUM.
Kesatu: Pedoman Penentuan Standar Pelayanan Minimal di bidang Penataan Ruang, Perumahan Dan Permukiman dan Pekerjaan Umum diselenggarakan untuk mendukung penyediaan permukiman, pangan, aksesbilitas dan jaminan peruntukan ruang merupakan kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota. Kedua : Dalam Keputusan Menteri ini bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU meliputi muatan substansi sebagai berikut : a. Bidang Penataan Ruang b. Bidang Perumahan dan Permukiman c. Bidang Pekerjaan Umum yang meliputi Pengairan, Jalan, dan Prasarana dan Sarana Dasar Perkotaan dan Perdesaan. Ketiga : Pemerintah Propinsi daIarn menetapkan Standar Pelayanan Minimal di bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman dan Pekerjaan Umum mengacu pada Pedoman Penentuan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan ini. Keempat : Penetapan Standar Pelayanan Minimal dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
1
Kelima: Penetapan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam diktum Keempat dapat disesuaikan secara berkala berdasarkan evaluasi pencapaian Standar Pelayanan Minimal, yang lebih rendah dari tahun- tahun sebelumnya. Keenam : Pedaman Penentuan Standar Pelayanan Minimal ini akan disempurnakan dan ditingkatkan secara bertahap sesuai, dengan perkembangan kemampuan dan kebutuhan Daerah.
Ketujuh : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal18 Desember 2001
MENTERI PERMUKIMAN DAN
PRASARANA WILAYAH,
SOENARNO
Tembusan disampaikan kepada yth :
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
Menteri Kehakiman dan HAM:
Sekretaris Kabinet RI:
Para Gubernur di seluruh Indonesia:
Para Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Kimpraswil
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Departemen Kimpraswil
2
Lampiran
: Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor
: 534/KPTS/M/2001
Tanggal
: 18 Desember 2001
PEDOMAN PENENTUAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
STANDAR PELAYANAN KUANTITAS NO. BlDANG PELAYANAN INDIKATOR CAKUPAN TINGKAT PELAYANAN KUALITAS KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 I PERMUKIMAN PERKOTAAN
PRASARANA LINGKUNGAN : Jaringan Jalan
2 m, dan potensi cost recovery yang belum mendukung untuk fullsewerage system.
a. Jalan Kota • Panjang jalan/jumlah penduduk • Kecepatan rata- rata • Luas jalan/luas kota • Panjang jalan 0,6 km/1.000 penduduk • Ratio luas jalan 5% darl luas wilayah. b. Jalan Lingkungan • Ratio panjang jalan dengan luas wilayah • Panjang 40-60 m/Ha dengan • lebar 2-5 m. A. 1. c. Jalan Selapak • Ratio panjang jalan dengan luas wilayah • Panjang 50-l10 m/Ha dengan lebar0,8-2 m • Kecepalan rata- rata 15 s.d 20 km/jam. • Akses ke semua bagian kota dengan mudah • Untuk daerah yang prasarana tranportasinya sebagian menggunakan angkutan sungai, dapat diperhitungkan secara tersendiri • System onsite lebih diarahkan untuk kot asedang kecil dgn kepadatan rata-rata > = 200 jiwa/ha,dgn taraf muka air tanah 2. Air Limbah
• Tingkat Penyediaan sarana sanitasi terhadap jumlah penduduk/kota/per kotaan (mixed sanitation system) dan kualitas Penanganan
• 80% dari jumlah penduduk kota/ perkotaan
• Sarana sanitasi individual dan komunal :
- Toilet RT/Jamban/ MCK
- Septik Tank • Penanganan lumpur tinja untuk mendukung onsite system :
- Truk Tinja
- PLT • Separasi antara greywater{mand i,cucian) thd black water (kakus) • Penyaluran black water yang baik ke septik tank, tanpa ada kebocoran dan bau • Tidak ada rembcsan langsung/pence maran air tinja dari septik tank ke air tanah. • Efisien removal BOD dan SS
=85%
3
STANDAR PELAYANAN KUANTITAS NO. BlDANG PELAYANAN INDIKATOR CAKUPAN TINGKAT PELAYANAN KUALITAS KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7
• Tidak ada komplain thd permintaan penyedolan dan pengangkutan lumpur tinja • Pengolahan lumpur tinja selanjutnya di IPLT
• Sistem onsite : Modular/full Sewerage System terdiri dari jaringan sewer dan IPAL.
• Tidak ada separasi antara grey water thd black water,tetapi disain sewarage dapat bersatu dengan storm sewer
• Sistem ofsite lebih
diarahkan untuk kota
metro besar dengan
kepadatan rata-rata
= 200 jiwa/ha, dgn taraf muka air tanah < 2m, dan potensi cost recovery belum mendukung u/ full sewerage sistem (perlu FS)
• Tidak ada blokade dan/atau kebocoran sewerage • Efisiensi removal BOD,SS IPAL
90% dan E-coli = 99,9% Kriteria Disain/Perencanaan : − Debit air = 70 - 80% konsumsi air bersih − Pengendapan lumpur tinja 0,2-0,3 lr/or/hari − Sarana sanitasi individual u/IKK − Sarana sanitasi komunal> IKK − MCK di tempat Umum untuk 100-250 ribu Orang − Truk tinja @ m3u/10000KK − Modul IPLT disiapkan u/ pelayanan 100.000 jiwa: kolom lumpur, oxydation ditc/ponds, sludge thickener, digester dan sludge drying bed; keb.lahan = 2ha/100.000 jiwa.
4
STANDAR PELAYANAN KUALITAS NO. BlDANG PELAYANAN INDIKATOR CAKUPAN TINGKAT PELAYANAN KUALITAS KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7
− Sistem offsite sesuai
dengan rekomendasi
FS dan hasil DED
perhitungan debit ab,
jaringan dan dimensi
sewer, dan sistem
PAL (mis : Tricking,
− Filter, Activated
Sludge, Oxydation
Ponds, RBC)
Lihat kembali SK SNI T-
07- 1989-f Kep DJCK
No. 07/KPTS/1999
3. Drainase dan Pengen
dalian Banjir
• Luas genangan
banjir tertangani
di daerah
perkotaan dan
KuaIitas
penanganan
• Tidak ada
genangan banjir
di daerah
kota/perkotaan>
10 Ha
• Di lokasi
genangan
dengan :
- Tinggi genangan rala-rata > 30 cm
- Lama genangan > 2jam Frekuensi kejadian banjr > 2 kaIi selahun
- Tidak terjadi lagi genangan banjir bila terjadi genangan; tinggi genangan rata rata<30 cm, lama genangan < 2jam. Frekwensi kejadian banjir < 2 kalisetahun Indikasi penanganan :
- Genangan < 10 Ha, penanganan drainase mikro
- Genangan > 10 Ha, penanganan drainase makro
Kriteria Disain/Input Perencanaan :
- Saluran Primer/ Makro drainage u/kawasan strategls, perdagangan,industri, permukiman, u/penanganan > 10 ha, PUH 10-25 tahun
- Saluran sekunder u/ penanganan genangan> 10 Ha, PUH 10-25 tahun
- Saluran Tersier, u/ penanganan genangan <10 ha, PUH 2.5 th ⋅ Bangunan-Bangunan Drainase bangunan terjunan, polder, gorong-gorong, sodetan, jalan inspeksi, rumah pompa, sumur resapan, dll. Lihat lebih : SK SNI M 18- 1989 u/ Standar/Metode Perhitungan debit banjir
5
STANDAR PELAYANAN KUALITAS NO. BlDANG PELAYANAN INDIKATOR CAKUPAN TINGKAT PELAYANAN KUALITAS KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 4.
Persampahan
Tingkat pena- nganan generasi sampah thd jumlah penduduk kota/perkotaan dan Kualitas Penanganan
80 % dari jumlah Penduduk kota/Perkotaan dilayani oleh Sistem DK/PDK dan sisanya 2096 dapat ditangani secara saniter (on-site system)
Prioritas penanganan sistem persampahan : 100% u/kawasan pusat kota/CBD dan pasar 100% jiwa/kawasan permukiman dgn kepadatan> 100 jiwa/ha rata-rata 80% u/kawasan permukiman perkotaan 100% u/penanga-nan limbah induslri 100% u/ pena- nganan limbah B3/medicalwast e
Penanganan sampah on- site dilakukan secara saniter individual composting, separasi sampah u/diambil pemulung. Penanganan sampah oleh sistem DKlPDK dilakukan secara terintegrasi (pewadahan- Pengumulan- Gerobak 1 m3/Transfer penanganan Akhir); Tempat Kapasitas pewadahan tersedia Pengumpulan dan pengang- kutan sampah dilakukan secara reguler. Tidak ada penanganan akhir sampah secara open dumping Tidak ada pembuangan sampah secara liar Tingkat composting dan daur ulang sampah minimal 10% Penanganan akhir sampah setidaknya dengan controlled lanfil
Pembakaran sampah onsite harus dihindari Kriteria Disain/Input Perencanaan Generasi sampah 2,5.3 lt atau 0,5-0,6 kg/org/hari Bin sampah 50 lt/200 m sidewalk jalan protokol atau/ 100 m ditempat keramaian umum Gerobak 1 m3/200 KK Kontalner 1 m3/ 200 KK Transfer Depo 25- 200 m2 u/4004000 KK Truk Sampah 6 m3/700 KK 8m3/1000 kk Arm Roll Truck+kontainer 8m3/1000 KK Compactor truck 8 m3/1200 KK Steet Sweeper Ritasi Pengangkutan 2-6 rit/hari 1TPA 100.000 penduduk, peraIatan berat: buldozer, Wheel Loader, Excavetor CompOsting : Individual, Vermi komopos, UDPK , Daur Ulang diarahkan. u/ perkuatan jarigan konsumen, pemulung, lapak dan industri daur ulang. Opsi penanganan medicasl waste incinerator.
6
STANDAR PELAYANAN KUALITAS NO. BlDANG PELAYANAN INDIKATOR CAKUPAN TINGKAT PELAYANAN KUALITAS KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7
Konsep 3R sudah diterapkan di industri Medical Waste ditangani secara swakel. oleh RS.
Pengangkutan dan penanganan Akhir Limbah B3 dilakukan secara terpisah. Lihat lebih lanjut : SK-SNI-T- 12-1991-03 Ttg tastacara Pengelolaan Sampah Permukiman, SK- SNI 192454-1991 dan SK SNI T 13- 1990 tentang Tatacara Pengelolaan Sampah Perkotaan
B. SARANA LINGKUNGAN
Sarana Niaga Tingkat ketersedian kebutuh-an primer dan sekunder
Setiap Kecamatan
Minimal tersedia 1 (satu) pasar untuk setiap 30.000 penduduk
Mudah diakses
Sarana Pendidikan Jumlah anak usia sekolah yang tertampung
Satuan wilayah kota Sedang/ Kecil Satuan Wilayah Kota Besar/ Metro
Minimal tersedia :
- 1 unit TK u/ setiap 1.000 penduduk
- 1 unit SD u/ setiap 6.000 penduduk
- 1 unit SLTP u/ setiap 25.000 penduduk
- 1 unit SLTA u/ setiap 30.000 penduduk
- Minimal sama dengan kota sedang/keci, juga tersedia 1 unit Perguruan Tinggi untuk setiap 70.000 penduduk
Bersih, mudah dicapai, tidak bising, jauh dari sumber penyakit, sumber bau/sampah, dan pencemaran lainnya
7
STANDAR PELAYANAN KUALITAS NO. BlDANG PELAYANAN INDIKATOR CAKUPAN TINGKAT PELAYANAN KUALITAS KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 3.
Sarana Pelayanan Kesehatan Sebaran fasilitas pelayanan kese- hatan/jangkauan pelayanan Tingkat harapan hidup
Satuan wilayah Kabupaten/Kota
Minimal tersedia :
- 1 unit Balai Pengobatan/3.0 00 jiwa
- -1 Unit BKIA/RS Bersalin/10.000- 30.000 jiwa
- 1 unit Puskesmas/ 120.000 jiwa
- 1 unit Rumah Sakit/ 240.000 jiwa
- Usia rata-rata penduduk 65-75 thn Lokasi di pusat lingkungan/ kecamatan bersih, mudah dicapai, tenang, jauh dari sumber penyaki, sumber bau/ sampah, dan pencemaran lainnya
Sarana Pelayanan Umum Jangkauan dan tingkat pelayan-an
Satuan wilayah Kabupaten/Kota
Minimal tersedia :
- 1 unit Kantor Polisi/ 30.000 jiwa
- 1 unit Lembaga Pemasyarakatan / 1.000.000 – 2.000.000 jiwa
- 1 unit Kantor Pos/ 120.000 jiwa
- 1 Unit Kantor Telepon/Telegra p/ 1.000.000- 2.000.000 jiwa
- 1 unit Terminal Angkutan/ 500.000- 2.000.000
Sarana Ruang Terbuka Hijau (Taman dan Pema-kaman Umum) Penduduk ter- layani % ruang terbuka hijau dalam suatu kawasan % ruang terbuka hijau yang fung- sional Penyebaran ruang terbuka hijau Satuan wilayah Kabupaten/Kota
Tersedia :
- Taman lingkungan u/ setiap 250 jiwa
- Taman Kecamatan u/ setiap 120.000 jiwa
- Taman Kota u/ setiap 480.000 jiwa
- Pemakaman setiap 120.000 jiwa
Bersih, mudah dicapai, terawat, indah dan nyaman
8
STANDAR PELAYANAN KUALITAS NO. BlDANG PELAYANAN INDIKATOR CAKUPAN TINGKAT PELAYANAN KUALITAS KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 6.
Sarana Sosial/Budaya Jangkauan pelayanan Satuan wilayah Kabupaten/Kota
Minimal Tersedia :
- 1 unit tempat Ibadah/ 2500 jiwa
- 1 unit Perpustaka-an/ 1.000.000- 2.000.000 jiwa
Bersih, tenang, teduh, mudah dicapai
C UTILITAS UMUM
Air Bersih
Penduduk ter-
layani
Tingkat debit
pelayanan/orang
Tingkat Kuali-tas
Air Minum
55 – 75% pen-
duduk terlayani
60-220 lt/org/hari, u/permukiman di kawasan perkotaan 30-50 lt/org/hari, /u lingkungan perumahan Memenuhi standar air bersih
Sesuai SK MENKES No. 416/MENKES/PER/IX /1990 Standar WHO
Pemadam Kebakaran Frekuensi
Waktu tanggap
Tingkat Kepe-
dulian terhadap
bahaya kebakaran
Satuan wilayah
Kabupaten/Kota
Minimal tersedia :
- Hidran kota pada setiap jarak 200 m di tepi jalan atau berupa tandon air (kolam, air mancur, sungai dan reservoar, dsb)
- Akses bagi pema-daman kebakaran u/ lingkungan permukiman
- 1 pos kebakaran/ 90.000 jiwa
- 2 mobil kapasitas 4.000 lt/pos jaga
- 1 org satlakar/ 1000 penduduk
Selalu tersedia air u/ pemadaman api
Melayani ke tempat kebakaran <15 menit
Sesuai SK MENKES No. 416/MENKES/PER/IX /1990 Standar WHO Kep. Meneg PU No. 11/KPTS/2000 tentang Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
9
STANDAR PELAYANAN KUALITAS NO. BlDANG PELAYANAN INDIKATOR CAKUPAN TINGKAT PELAYANAN KUALITAS KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 PERMUKIMAN PER- DESAAN
III.
PRASARANA LINGKUNGAN
a. Jaringan Jalan Ratio panjang jalan dengan luas wilayah Panjang 25-50 m/Ha dengan lebar 2-5 m
b. Jalan Setapak Ratio panjang jalan dengan luas wilayah Panjang 35-70 m/Ha dengan lebar 0,8 - 2 m
Air Limbah Prosentase penduduk terlayani 50-70% pendud- uk terlayani 80-90% pendud- uk terlayani untuk daerah dgn kepadatan
300 jiwa/Ha, dengan asumsi
- produksi lumpur tinja 40 lt/org/ thn
- produksi air limbah 85-175 lt/org/thn
Mobil tinja 4 m3 digunakan untuk pelayanan Maks 120.000 jiwa, IPLT Sistem kolom dengan debit 50 m3/hari u/ pelayanan 100.000 jiwa Pengosongan lumpur tinja 5 thn sekali Mobil tinja melayani 2 tangki septik tank setiap hari BOD < 30 mg/lt SS < 30 mg/lt
SK SNI T-07-1989-F Kep DJCK No. 07/KPTS/1999
Persampahan Prosentase produk sampah tertangani Tingkat timbun-an sampah Lama timbunan sampah 60-80% produksi sampah (80- 90% komersial dan 50-805 permukima, 100% untuk per- mukiman dengan kepadatan 100 jiwa/Ha) ter- layani dengan asumsi :
- timbunan sampah 2-35 ltr/orang/hr untuk non komersial dan 0,2-0,6 lt/m2/hr untuk komersial
Mobil tinja 4 m3 digunakan untuk pelayanan Maks 120.000 jiwa, IPLT Sistem kolom dengan debit 50 m3/hari u/ pelayanan 100.000 jiwa Pengosongan lumpur tinja 5 thn sekali Mobil tinja melayani 2 tangki septik tank setiap hari
Tidak mencemari lingkungan
SK SNI M-36-1991- 03 SNI-19-2454-1391 SNI 03-3241-1994 Kep DJCK No. 07/KPTS/1999
10
STANDAR PELAYANAN KUALITAS NO. BlDANG PELAYANAN INDIKATOR CAKUPAN TINGKAT PELAYANAN KUALITAS KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 IV.
PENGEMBANGAN PERUMAHAN PERMUKIMAN
A. PERUMAHAN
Data dan Informasi a) Pendataan Tingkat Akurasi Data Tingkat Manfa-at data Kemudahan akses Data jumlah penduduk Data Rumah (kondis, ukuran, status tanah jenis) Data kebutuhan rumah Data tingkat ke- mampuan masya-rakat (sewa/beli) Data potensi (manusia, alam, finansial dan tanah) Tersedia data Peru-mahan di tingkat :
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Kelurahan
UU No. 4 Th. 1992 tentang Perumahan & Permukiman Jenis : Rumah vertikal, horisontal, inti, tumbuh, permanen, temporer, dll 1.
b) Informasi Perumahan dan Permukiman Akurasi Informasi Kemudahan akses Keterbukan (transparan) Tanah, rumah, Prasarana, utilitas umum, fasos, fasum Tata kawasan permukiman
Tersedianya Infor-masi perumahan dan permukiman di tingkat Kabupaten /Kota, kecamatan, kelurahan NSPM Informasi desai instrumen pembi-ayaan :
- Conventional Mortgage
- Non Conventional Mortgage
- Rumah
Kondisi Fisik Rumah
Harga Satuan (beli & sewa)
Daya beli & sewa masyara-kat
Rusun mende- kati tempat ker-ja
Desa
Kelurahan
Kawasan
Pelayanan infor- masi tentang harga dan sewa rumah, tanah
Prosedur perolehan rumah/tanah
Pedoman teknis rumah layak huni sesuai dengan tingkatan
RS/RSS
Akurat
Sederhana
Mudah diakses
UU No. 4/1992
PP No. 44/1994 (penghunian oleh bukan pemilik)
Kepmen PU No. 20 KPTS/1986 Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun
11
STANDAR PELAYANAN KUALITAS NO. BlDANG PELAYANAN INDIKATOR CAKUPAN TINGKAT PELAYANAN KUALITAS KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7
Rusuna (Rumah Susun Sederhana)
Rusunawa (Rumah Susun Sewa)
Permen PU No. 54/PRT/1991 tentang Pedoman Teknik Pembangu-nan Perumahan Sangat Sederhana
SNI 03-1997-1990
SNI 03-1978-1990
SNI 03-1979-1990
Permen PU No. 60/PRT/1992 ttg Persyaratan Teknis Pembagian Rusun
- Lingkungan (Aman, sehat, harmonis, berkelanjutan)
Pencemaran air, tanah, udara
Penyebaran penyakit
Kriminalita, konflik, benca-na alam keba-karan
Ruang terbuka hijau dan arsite- ktur lokal
Daya dukung lingkungan
Keterlibatan seluruh stakehoulders
Tanggung jwab & wewenang Pemda & masyarakat
Desa
Kelurahan
Peraturan Daerah
Koordinasi & Pembinaan
Pembinaan Kelembagaan
Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan
Aman
Sehat
Harmonis
Berkelanjutan
Resolusi PBB No. 43/181 (Adequate Sheller for all, Sustainable Human Settlements)
- Pemberdayaan Masyarakat
Kemudahan utk mendapatkan sumberdaya
Kesetaraan
Pendampingan dengan dukungan
TPM dan KP (konsultan Pembangunan)
Lembaga Masyarakat Mandiri
Forum Peruma- handan Permu- kiman sebagai bagian dari forum kota
Desa
Kelurahan
Kawasan
Sosialisasi
Pedoman
Pelatihan
Bimbingan
Pendampingan/ Konsultasi Teknis
Sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat
Permen PU No. 60/PRT/1991 Persyaratan Teknis Pemba-ngunan Peruma-han Bertumpu pada kelompok
12
STANDAR PELAYANAN KUALITAS NO. BlDANG PELAYANAN INDIKATOR CAKUPAN TINGKAT PELAYANAN KUALITAS KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 Pembiayaan Perumahan a) Efisiensi pasar & penyehatan industri perumahan
Izin Lokasi
IMB
Sertifikasi
Market Value Efisien & trans- paran dalam waktu dan biaya proses perizinan Keterjangkauan masyarakat berpendapatan menengah ke bawah u/ me- meliki rumah Stabilnya suku bunga kredit kepemilikan rumah Kepastian biaya & waktu Persyaratan administrasi Konsumen (individu, badan sosial, dll) Kriteria konsumen (tingkat pendapa-tan, lama kredit, besaran kredit, tipe rumah, harga rumah maksimum) Nasional
Semua golongan masyarakat yang masuk dalam kriteria
Cepat
Sederhana
Pasti
KPR Fasilitas RS/RSS adalah Kepmen : Kimpraswil No. 172/KPTS.N2001 juncto No. 458/KPTS/M/2001 ttg Perubahan Kepmen No. 172/KPTS/M/2001 ttg Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas KP-KSB b) Pengembangan dan pendayagunaan sistem pembiayaan Termobilisasi-nya dana dari daerah u/ pembiayaan perumahan Tersedianya beragam skim pembiayaan perumahan Besaran prosen- tase porsi APBD Propinsi dan kabupaten/kota u/ pembiayaan perumahan Pemanfaatan sebagian dana jangka panjang (misalnya Jamsoste, Taspen) KPR u/ berbagai golongan masya-rakat (forma, informal) KPR bersubsidi u/ golongan masyarakat dengan pendapatan Rp. 300 ribu – Rp. 800 ribu per bulan Dapat mencapai semua target grup Minimal 50 % dari total penduduk yang berhak menerima subsidi per tahun
KP-RS dan KP-RSS
c) Pemberdayaan
Pelaku Pembiayaan
Perumahan
Makin banyak
bank (nasional,
regional) terlibat
sebagai financial
intermediary
Terbukanya
berbagai lembaga
keuangan yang
dapat diakases
dengan mudah
oleh masyarakat
Tersedianya informasi industri perumahan Lembaga keuangan Bank dan Non bank Informasi dapat diakses dengan mudah Minimal satu lembaga keuangan propinsi
- Akurat
13
STANDAR PELAYANAN KUALITAS NO. BlDANG PELAYANAN INDIKATOR CAKUPAN TINGKAT PELAYANAN KUALITAS KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7
d) Pelembagaan
pembiayaan pasar
sekunder
Tersedianya dana
jangka pan-jang di
pasar sekunder/
fasilitas likuiditas
Terbitnya
perangkat
peraturan &
undang-undang
yang terkait dg
pembiayaan
perumahan
melalui pasar
sekunder
Berdirinya dan
beroperasinya
lembaga
pembiayaan pasar
sekunder
Investasi lem-
baga keuangan
dan pemerintah
Undang-undang
Sekuritas
Penyampaian
undang-undang
Sita jamin
Nasional
100% kebutuhan
Semua lembaga
keuangan yang
melayani KPR
- mudah dan cepat
- jelas dan dapat dilaksanakan Kepmen Keuangan RI No. 132/KMK.014/1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan
- Pemanfaatan
a) Penggunaan
b) Pengelolaan
c) Pemeliharaan dan Perawatan Jumlah perizinan yang ditangani Transparansi Waktu proses Penyusunan tata cara/prosedur izin pengguna Penyusunan standar opera- sional/standar pengelolaan Penyusunan standar teknik pemeliharaan dan perawatan
- Tersedianya izin penggunaan bangunan
- Tersedianya standar opersional dan pedoman teknis pengelolaan
- Tersedianya stan-dar teknis pemeli-haraan, perawatan
- Mudah dipahami
- Tepat waktu
- Trasnparan
- Informatif
B PERMUKIMAN
- Kasiba/Lisiba
Badan Pengelola Kawasan Rencana terperinci tata ruang kawasan Jumlah izin lokasi pembangunan Perumahan di luar Kasiba dan Lisiba- BS Lahan minimal u/3000 unit rumah (Kasiba dan Lisiba) Jaringan Primer dan Sekunder Prasarana sebagai arahan perencanaan kawasan Data kebutuhan rumah Data tingkat ke- mampuan masya-rakat (sewa/beli) Data potensi (manusia, alam, finansial dan tanah)
Kemudahan perizinan
Sosialisasi peraturan
Tersedianya jaringan primer, sekunder dan sertifikasi terjamin
Harga terkendali
Koordinasi
Pengawasan dan Evaluasi
Pelayanan Administrasi Pertanahan
Pemasaran
Transaksi (jual- beli)
Transparan
Cepat
Tersedia rumah dalam satu kawasan bagi seluruh lapisan masyarakat
Sederhana
Adil
Kompetisi Dalam PP 80 Thn 1999 ttg Kasiba & Lisiba BS. Disebut Pola Hunian Berim-bang : 1:3:6 Dasar hukumnya adalah SKB Mendagri, Men PU, Menpera : No. 648.384 Thn 1992 No. 739/KPTS/1992 No. 09/KPTS/1992 ttg Pedoman Pengembangan Perumahan dan Permukiman dengan Lingkungan Hunian yang berimbang dengan ketentuan lebih lanjutnya a/ Kepmenpera selaku Ketua BKP4N No. 04/KPTS/BKP4N/1995
14
STANDAR PELAYANAN KUALITAS NO. BlDANG PELAYANAN INDIKATOR CAKUPAN TINGKAT PELAYANAN KUALITAS KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7
Kapling tanah matang 1000 unit rumah (lisiba BS) Jaringan Primer & Sekunder Pra- sarana lingkung- an minimal 25% dari Kasiba
- Pengembangan dan Penataan Lingkungan Permukiman
a) Revitalisasi Ling- kungan Perumahan dan Permukiman
b) Pelestarian Lingku- ngan Permukiman Tradisional
c) Konservasi/ Revitalisasi Kawasan cagar Budaya
Aktifitas kawasan dan kegiatan ekonomi Masyarakat Daftar bangunan yang dilindungi dan lingkungan perumahan tradisional (jati diri)
Kondisi lingkungan
Desa/Kelurahan Kawasan
Rencana dan Program Sosia, Ekonomi, Budaya
Prosedur Revita- lisasi
Prosedur pelesta-rian bangunan
Sosialisasi Rencana dan Program
Pedoman dan Prosedur Pengembangan dan Penataan lingkungan permukiman
Fungsional
Aman/selamat
Sehat
Serasi dengan ling-kungan
Prasarana Lingkungan
a) Jaringan Jalan
- Jalan Lingkungan
- jalan Setapak
Kondisi jalan
Biaya Perawatan
Panjang 40-60 m/ Ha dengan lebar 2 - 5 m Panjang 40-60 m/ Ha dengan lebar 2 - 5 m
Kecepatan rata- rata 5 s/d 10 km/jam
Akses ke semua lingkungan permukiman
dapat diakses mobil pemadam kebakaran
Pedoman Teknis Prasarana Jalan Perumahan 1998
b) Air Limbah
- Air Limbah Setempat
Prosentase produk terlayani
50 s/d 70% penduduk 80 s/d 90% penduduk u/ daerah dengan kepadatan >300 jiwa/Ha
tangki septik dan MCK disesuaikan oleh masyarakat
Mobil tinja 4 m3 digunakan untuk pelayanan maks 120.000 jiwa
BOD<30 mg/l
SS < 30 mg/l
SK SNI T-07-1989-F Kep. Dirjen CK No. 07/KPTS/1999
- Dgn asumsi produksi lumpur tinja 50
- Produksi air limbah85-1751/org/hr
15
STANDAR PELAYANAN KUALITAS NO. BlDANG PELAYANAN INDIKATOR CAKUPAN TINGKAT PELAYANAN KUALITAS KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7
- IPLT Sistem kolam dengan debit50 m3/hari
- Pengosongan lumpur tinja 5 tahun sekali
- Mobil tinja melayani 2 tangki septic setiap hari
c)Drainase/Pengenda- lian Banjir
- Prosentase daerah genangan tertangani
- lama genangan
- tinggi genangan
- frekwnsi genangan
- prosentase produk sampah tertangani
- lama genangan
- tinggi genangan
- frekwnsi genangan
50 s/d 80% daerah genangan
Pemeliharaan saluran drainase
penataan prasarana dan sarana lingkungan permukiman
Tinggi genangan <30 cm
lama genangan/2 jam
frekwensi genangan
maks. 2kali setahun SK SNII T-07-1990-F
d) Persampahan
prosentase produk sampah tertangani
60% s.d 80% produk sampah (80%-90% komersial dan 50%-80% permukiman, 100% u/ permukiman dengan kepadatan 100 jiwa/ha) terlayani dengan asumsi :
Timbunan sampah 2,5 – 3,5 lt/org 75% samapah domestik, 25% sampah non domestik
pewadahan : kantong plastik bekas u/ setiap sumber sampah
pengumpulan ; gerobak samapah 1 m3/1000 penduduk terlayani, dumptruck 6m3/10.000 tranfers depo dng 100-250 m2 u/ 30.000 penduduk.
Pengangkutan : Dump truck 6 m3 u/ 10.000 pendudukan
pemindahan : transfer depo dng 100-150 m2 u/ 30.000 terlayani dng radius 400-600 m
16
STANDAR PELAYANAN KUALITAS NO. BlDANG PELAYANAN INDIKATOR CAKUPAN TINGKAT PELAYANAN KUALITAS KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7
- tempat
- pembuangan akhir (TPA) menggunakan sistem ”contolled landfill” pada lokasi yang tidak produktif bagi pertanian, muka air tanah cukup dalam dan jenis tanah kedap air.
e). Penerangan jalan umum
Lingkungan permukiman terlayani
satuan lingkungan dng jumlah penduduk < 30.000 orang
kuat penyinaran
kuat penyinaran < 500 lux dng tinggi > 5 m dari muka tanah Neufer Architect Data Sarana Lingkungan a). Sarana Lingkungan
kelengkapan Sarana niaga
satuan lingkungan dng jumlah penduduk <30.000 jiwa
minimal tersedia 1 (satu) pasar u/ setiap 30.000 penduduk
mudah diakses - kepmen PU no. 20?KPTS/1986
SNI no. 03-1733- 1989 tentang Tata Cara Perencanaan Kawasan Perumahan Kota b). Sarana Pendidikan - jumlah anak usia sekolah yang tertampung
sebaran fasilitas pendidikan
kelengkapan sarana pendidikan
satuan lingkungan dgn jumlah penduduk <30.000 jiwa Minimal tersedia :
1 unit TK u/ setiap 1.000 penduduk
9 SD, 3 SLTP, 1 SMU
Bersih, mudah dicapai, tidak bising, jauh dari sumber penyakit, sumber bau sampah dan pencemarana lainnya
c) Sarana Pelayanan Kesehatan
- Sebaran fasilitas pelayanan kesehatan/jangka uan pelayanan kesehatan/jangka uan pelayanan
- Tingkat harapan hidup
- Satuan lingkungan dng jumlah penduduk <30.000 jiwa Minimal tersedia :
- 1 unit Balai Pengobatan/3.0 00 jiwa
- 1 unit BKIA/RS Bersalin/10.000
- 1 unit Pos Pemadam Kebakaran Lokasi di pusat lingkungan/keca matan bersih, tanah jauh dari sumber penyakit, sumber bau sampah dan pencemarana lainnya
- d) Sarana Pelayanan Umum
- jangkauan dan tingkat pelayanan
- Satuan lingkungan dng jumlah penduduk <30.000 jiwa Minimal tersedia :
- 1 unit kantor polisi/30.000 jiwa
- 1 unit Kantor Pos Pembantu
- 1 unit Kantor Bank Cab. pembantu
17
STANDAR PELAYANAN KUALITAS NO. BlDANG PELAYANAN INDIKATOR CAKUPAN TINGKAT PELAYANAN KUALITAS KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 e). Sarana Ruang terbuka (Taman, Pemakaman Umum dan Parkir)
- Penduduk terlayani
- % ruang terbuka jika dalam suatu kawasan
- % ruang terbuka hijau yang fungsional
- Penyebaran ruang terbuka hijau
- satuan lingkungan dng jumlah penduduk <30.000 jiwa Tersedianya :
- taman lingkungan u/ setiap 250 jiwa
- 0.3 m2/penduduk dari luas kawasan (taman, olah raga, bermain)
- 0.2 m2/penduduk dari luas kawasan (pemakaman umum)
- Parkir lingkungan 3% dari luas kawasan dng jml 2500 org
- bersih, mudah di capai, terawat, indah dan nyaman
f). Sarana Sosial Budaya
- Jangkauan Pelayanan
- Satuan lingkungan dng jumlah penduduk<30.0 00 jiwa nimal tersedia :
- 1 unit tempat ibadah (1,2 m2/jema’ah)
- 1 unit perpustakaan lingkungan
Utilitas umum a). Air Bersih
- penduduk terlayani
- tingkat debit pelayanan/orang
- tingkat kualitas air minum
- 55 s.d 75% penduduk terlayani
- 60-220 lt/org/hari, u/ permukiman perkotaan
- 30-50 lt/org/hari/ untuk lingkungan perumahan
- memenuhi stnadar air bersih
- warna, bau dan rasa
- sesuai SK Men Kes no. 416/MEN/KES/Per/IX /1990
- b. pemadam Kebakaran - Frekwensi
Waktu tanggap
Tingkat kepedulian terhadap bahaya kebakaran
Satuan lingkungan dengan jumlah penduduk <30.000 jiwa Minmal tersedia :
1 hidaran ling. Pada setiap jarak 200 di tepi jalan atau berupa tandon air (kolam, air mancur, sungai, danau, reservoar, dsb)
selalu tersediaair u/ pemadaman api
Melayani ke tempat kebakaran < 15 menit
Standar WHO sesuai SK Men Kes no. 4156/MEN/KES/Per/I X/1990
Standar WHO
Kep. Meneg PU no. 11/KPTS/2000 tentang Manajemen PenanggulanganKeb akaran di Perkotaan
18
STANDAR PELAYANAN KUALITAS NO. BlDANG PELAYANAN INDIKATOR CAKUPAN TINGKAT PELAYANAN KUALITAS KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7
- Akses bagi pemadaman kebakaran u/ linkg. Permukiman
- 2 mobil pompa kapasitas 4000 ltr/ pos jaga
- 1 orang satlakar/ 1000 penduduk
- 1 pos minimal luas lahan 200m2 melayani 3 kelurahan
- Penanggulangan bencana
- jumlah pengungsi
- jumlah konflik sosial
- kinerja Satkorlak dan Satlak PBP
- Peran Serta masyarakat
- Pendapatan masyarakat
- kerusuhan masal
- bencana alam
- kebakaran
- kecelakaan
- tanggap darurat
- rekonsiliasi
- Rehab. Non fisik
- Rehab fisik
- Rehab. Usaha ekonomi masyarakat
- cepat
- tanggap
- adil
- manusiawi
Catatan :
- Nilai Kualitas SPM yang diberikan berdasarkan analisis terhadap kajian pada beberapa propinsi.
- Metoda kajian belum sepenuhnya mengikuti kaidah penetapan SPM
- Belum diperoleh Nilai Dasar (baseline) kualitas SPM sebagai dasar penilaian kerja
- Diusulkan penerapan SPM ini dilakukan secara bertahap (tahapan ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan berkonsultasi dengan Pemerintah), dengan dua cara : a. Menyesuaikan Nilai Kualitas SPM berdasarkan kemajuan Pemerintah Daerah b. Menerapkan Nilai Kualitas SPM diatas pada cakupan wilayah tertentu
- Sejalan dengan pelaksanaan cara yang dipilih, Pemerintah harus segera menerbitkan NSPM untuk mendukung proses pencapaian SPM dan melakukan kajian secara nasional untuk menetapkan Nilai dasar (baseline) untuk masa yang akan datang dimana Nilai kualitas SPM benar-benar mewakili harapan masyarakat terhadap tingkat pelayanan prasarana jalan.
19
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, perlu disusun pedoman untuk menentukan Standar Pelayanan Minimal di bidang Penataan Ruang, Perumahan Dan Permukiman dan Pekerjaan Umum sebagai acuan Pemerintah Propinsi dalam
- Undang-undang RI No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 1999 No. 60, TLN No. 3839);
- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (LN RI Tahun 2000 No. 54 TLN No. 3952);
- Keputusan Presiden RI No. 228/M Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kabinet Gatong Royong;
