KEPMEN
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 469/KPTS/M/2024 Tahun 2024 tentang...
Pasal 4
(1) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD tahun 2022 – 2027 meliputi: a. pelaksanaan RPJMD tahun 2022-2027; dan b. Renstra PD. (2) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD tahun 2022 – 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan Daerah.
