KEPMEN
Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi
Pasal 7
(I) Gubemur dapat menel..1pkan Baku Mutl! Limbah Cair Icbih ketal dari ketemuan sebagaiman3 tersdmt Jalam Lilmpiran KCpUrliSJIl iili setelJ.h berkonsultasi dengan Menteri dan instansi leknis yang bcrsangkutan. (2) Apabila Gubemur tidak menerapkan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud daJam ayar (l) pasal ini, maka berlaku Baku Mum Limbah Cair sepeni tersebut daJam LampirJ.11 Keputusan ini. 5
• • ••
