PERUBAHAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN NOMOR lTKFI2OII TENTANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN KEBIJAKAN FISKAL
GEDUNG R,M. NOTOHAMIPRODJO LANTAI 2, JALAN DR. WAHIDIN NOMOR I, JAKARTA 10710
TELEPON (021) 3441484i FAKSIMILE (021) 3848049; STTUS w.fiskat.deokeu.so.id
DIKETIK OLEH \ DIBACA OLEH
DIPERIKSA OLEH
DIKIRIM PADA TANGGAL
DIAJUKAN KEMBALI PADA TANGGAL (5)
HAL : Perubahan Keputusan Kaban tentang Penetapan BPP Bagian Anggaran 015 pada Satuan Kerja BKF
NOMOR'\tYv- [ ,*Fl2'lg JAKARTA, Februari2019 tqNOTA : Memperhatikan: Terlampir
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nanang hinalArifinJ
Terlebih dahulu : (lsididalam) Sekretaris Badan h, +, Basuki Purwadi { Ditetapkan : a/,ta->t la
Suahasil Nazara-
Kp. : KF.13/KF.13?/2019
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN KEBIIAKAN FISKAL
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEBIIAKAN FISKAL
NOMOR: { tKEl20l9
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN NOMOR lTKFI2OII TENTANG
PENETAPAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU BAGIAN ANGGARAN 015
PADA SATUAN KERIA BADAN KEBIIAKAN FISKAL
BADAN KEBIIAKAN FISKAL,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf e u:rdang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/pMK.0s/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Nomor 01./r<F/20L9 Tentang penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Anggaran 015 pada satuan Kerja Badan Kebijakan Fiskal;
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan BKF Tahun Anggaran 20L9, perlu dilakukan penambahan pegawai y*g ditugaskan untuk menjadi Bendahara pengeluaran pemtantu nigan Anggaran 015 pada Satuan Kerja Badan Kebijakan Fiskal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran pembantu Bagian Anggaran 015 Pada Satuan Kerja Badan Kebijakan Fiskal. Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/pMK.0s/2012 tentang Tata cara Pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01 /201g tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.01 /2013 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Pembuat Komitmery pejabat penanda Tangan surat Perintah Membayar, Bendahara penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bagian Anggaran 015 di lingkungan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
MCNCTAPKAN : PERUBAHAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEBIIAKAN FISKAL
TENTANG PENETAPAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU
BAGIAN ANGGARAN 015 PADA SATUAN KERIA BADAN KEBIIAKAN
FISKAL PERTAMA : Mengangkat pejabat / pegawai y€mg nama darrr/ ataujabatannya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak telpisahkan dari Keputusan ini sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Anggaran 015 pada Satuan Kerja Badan Kebiiakan Fiskal. KEDUA : Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, pejabat/ pegawai yang ditunjuk harus memperhatikan ketenfuan perafu ran perundang-undangan.
-._&^
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN KEBIJAKAN FISKAL
KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Nomor r/^KF.2}rg tentang penetapan Bendahara pengeluaran Pembantu Bagian 015 pada satuan Kerja Badan Kebijakan Fiskar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2019. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Kepala Biro perencanaan dan Keuangan, sekretariat Kementerian Keuangan; Jenderal 9 Kepala Kantorpelayanan perbendaharaan Negara Jakarta II; 4' Pejabat Penaldl Tangan surat perintah M;;"t; satuan Kerja Badan Kebijakan Fiskal;
- Pejabat Pembuat Komihrren satuan Kerja Badan Kebijakan Fiska} 6. Yg bersangkutan untuk diketahui au. aii"aur-urr.
Ditetapkan diJakarta pada tanggal : l$ Februari 2019
KEPALA BADAN KEBUAKAN FISKAL,
a^azs'tz
+ SUAHASIL NAZARA R-
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
NOMOR /KF/20T9 TENTANG PERUBAHAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NOMOR I/KF/2079
TENTANGPENETAPAN BENDAHARA PENGELUARAN
PEMBANTU BAGIANANGGARAN 015 PADA
SATUAN KERTA BADAN KEBIIAKAN FISKAL
NO NAMA IABATAN STRUKTURAT DIANGKAT DALAM IABATAN KETERANGAN
Ahmad Rizqi Nursholihin Pelaksana pada BKF Bendahara Pengeluaran Pembantu Atas Beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Kebijakan Fiskal
Ahmad Marzuki Pelaksana pada BKF Bendahara Pengeluaran Pembanfu aJ. Sigit Satriawan Pelaksana pada BKF Bendahara Pengeluaran Pembanfu
Geoniko Afeb Lastrada Pelaksana pada BKF Bendahara Pengeluaran Pembantu
Ganjar Asdi Sudrajat Pelaksana pada BKF Bendahara Pengeluaran Pembantu
Mustar Rifki Pelaksana pada BKF Bendahara Pengeluaran Pembantu
Achmad Ali Syaifudin Pelaksana pada BKF Bendahara Pen geluaran Pembantu
Sriyanto Pelaksana pada BKF Bendahara Pengeluaran Pembantu
Rahvo Setvo Wibowo Kepala Subbagian pada BKF Bendahara Pengeluaran Pembanfu
Dimas Nugroho Pelaksana pada BKF Bendahara Pengeluaran Pembanfu
LL. Cessa Seftari Pelaksana pada BKF Bendahara Pengeluaran Pembantu
KEPALA BADAN KEBIIAKAN FISKAL,
( VLA>aa sueHesrl NAZARA A- f
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf e u:rdang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/pMK.0s/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Nomor 01./r<F/20L9 Tentang penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Anggaran 015 pada satuan Kerja Badan Kebijakan Fiskal;
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan BKF Tahun Anggaran 20L9, perlu dilakukan penambahan pegawai y*g ditugaskan untuk menjadi Bendahara pengeluaran pemtantu nigan Anggaran 015 pada Satuan Kerja Badan Kebijakan Fiskal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/pMK.0s/2012 tentang Tata cara Pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01 /201g tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.01 /2013 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Pembuat Komitmery pejabat penanda Tangan surat Perintah Membayar, Bendahara penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bagian Anggaran 015 di lingkungan Kementerian Keuangan;
