PENYELENGGARA PUSAT LAYANAN TERINTEGRASI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
NOMOR KEP-35/AG/2019
TENTANG
PENYELENGGARA PUSAT LAYANAN TERINTEGRASI
DIREKTORATJENDERALANGGARAN
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
Menimbang a. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan layanan informasi clan anggaran melalui Pusat Layanan serta memberikan bimbingan teknis clan supervisi di bidang penganggaran, telah dibentuk Pusat Layanan Terintegrasi Direktorat Jenderal Anggaran;
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas clan. fungsi Pusat Layar1an Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditunjuk penyelenggara Pusat Layanan Terintegrasi;
bahwa para pejabat/ pelaksana sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini dipandang cakap untuk ditunjuk sebagai penyelenggara Pusat Layanan Terintegrasi Direktorat Jenderal Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, clan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran tentang Penyelenggara Pusat Layanan Terintegrasi Direktorat Jenderal Anggaran;
Mengingat 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, clan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 ten.tang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP- I 7 /AG/ 2019 ten tang Pusat Layanan Terintegrasi Direktorat Jenderal Anggaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN TENTANG
PENYELENGGARA PUSAT LAYANAN TERINTEGRASI
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN.
PERTAMA Membentuk Penyelenggara Pusat Layanan Terintegrasi Direktorat Jenderal Anggaran, untuk selanjutnya disebut Penyelenggara i-Puslay DJA, yang terdiri atas.
- Koordinator Utama;
- Koordinator Unit Teknis;
- Koordinator Pelaksanaan;
- Koordinator Agen Teknis;
- Quality Assurance;
- Koordinator Petugas i-Puslay DJA;
- Administrator
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Administrator Agen Unit Teknis;
- Petugas Call Center;
- Petugas Front Deslc;
- Agen Unit Teknis. KEDUA Menunjuk para pejabat/ pelaksana sebagai Penyelenggara i-Puslay DJA sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiar1 tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KETIGA Penyelenggara i-Puslay DJA sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut:
- Koordinator Utama mempunyai tugas mengoordinasikan, memastikan, dan bertanggung jawab atas terselenggaranya layanan pada i-Puslay dengan baik;
- Koordinator Unit Telmis mempunyai tugas mengoordinasikan, memastikan, dan bertanggung jawab atas terselenggaranya fungsi agen unit teknis di unitnya masing-masing;
- Koordinator Pelalrnanaan mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan dan pemeliharaa11. sa1·ana, prasarana, sumber daya, serta kebijakan terkait penyelenggaraan layanan i-Puslay;
- Koordinator Agen Teknis mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan dan pemeliharaan sarana, prasarana, sumber daya, serta kebijakan terkait fungsi agen unit teknis di unitnya masing-masing;
- Quality Assurance mempunyai tugas memastikan substansi atas penanganan layanan dari pengguna layanan sesuai dengan ketentuan/kebijakan yang berlaku;
- Koordinator Petugas i-Puslay DJA mempunyai tugas mengoordinasikan penugasan dan pembagian kerja petugas serta bertanggungjawab atas operasional layanan i-Puslay;
- Administrator Agen Unit Teknis mempunyai tugas mengoordinasikan penugasan dan pembagian kerja petugas serta bertanggung jawab atas berjalannya fungsi agen unit teknis di unitnya masing-masing;
- Petugas Call Center mempunyai tugas memberikan layanan baik kepada pengguna laya11.an melalui saluran telepon, e-mail, web-chat, dan aplikasi media sosial;
- Petugas Front Deslc mempunyai tugas memberikan layanan kepada pengguna laya11.an yang datang secara langsung ke ruangan Front Deslc i-Puslay DJA (Petugas di ruangan i-Puslay); J. Agen Unit Teknis mempunyai tugas melaksanakan fungsi koordinasi penyelesaian atas eskalasi penanganan layanan dari petugas i-Puslay.
Keempat ...
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT Dalam hal pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, Penyelenggara i-Puslay DJA sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-17 /AG/ 2019 ten tang Pusat Layanan Terintegrasi Direktorat Jenderal Anggaran serta peraturan dan ketentuan terkait lainnya yang berlaku. KELIMA Penyelenggara i-Puslay DJA melaksanakan rapat monitoring berkala setiap bulan untuk memastikan kinerja penyelenggara serta penyelesaian tugas-tugas penyelenggara i-Puslay DJA dan melaporkan hasil rapat tersebut kepada Direktur Jenderal Anggaran. KEENAM Penyelenggara i-Puslay DJA sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya kepada Direktur Jenderal Anggaran secara berkala setiap semester maupun sewaktu-waktu sebagaimana diperlukan. KETUJUH Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Anggaran ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Anggaran. KEDELAPAN Keputusan Direktur Jenderal Anggaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila terdapat kesalahan/ kekeliruan dapat dilakukan perubahan seperlunya.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran;
- Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran; 6 . Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
Ttd,-
ASKOLANI Salinan sesuai aslinya Sekretaris Direktorat J enderal u .b. agian Umum,
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR J ENDERAL ANGGARAN
NOMOR KEP- /AG/2019 TENTANG
PENYELENGGARA PUSAT LAYANAN
TERINTEGRASI DIREKTORAT JENDERAL
ANGGARAN
SUSUNAN KEANGGOTAAN
PENYELENGGARA PUSAT LAYANAN TERINTEGRASI
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
I. Koordinator Utama Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran
II. Koordinator Unit Teknis
- Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
- Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
- Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Direktur Sistem Penganggaran; dan
- Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
III. Koordinator Pelaksanaan Kepala Bagian Umum
IV. Koordinator Agen Teknis
- Para Kepala Subdit Data dan Dukungan Teknis;
- Kepala Subdit Evaluasi Kinerja Penganggaran; dan
- Kepala Subdit Harmonisasi Peraturan PNBP.
V. Quality Assurance Kepala Subdit di masing-masing unit Teknis
VI. Koordinator Petugas i-Puslay DJA Kepala Subbagian Layanan Anggaran dan Tata Usaha.
VII. Administrator Agen Unit Teknis Kepala Subbagian Tata Usaha masing-masing unit teknis.
VIII. Petugas Call Center
- Anggun Putri Rahmawati, Pelaksana pada Bagian Umum.
- ljlal Mochamad Ready Noer, Pelaksana pada Bagian Umum.
- Regita Triastika, Pelaksana pada Bagian Umum.
IX. Petugas Front Desk
- Jovita Bella Pratiwi, Pelaksana pada Bagian Umum.
- Rasanti Febrian Saomi, Pelaksana pada Bagian Umum.
- Ryan Satria Pratama, Pelaksana pada Bagian Umum.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
X. Agen Unit Teknis
No Nama Sebagai Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Sulaiman Agen Subdit Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara
- Wayaning Apsari Agen Subdit Penyusunan Anggaran Belanja Negara I
- Febrina Kurniawati Agen Subdit Penyusunan Anggaran Belanja Negara II
- Muhendaryanto Apnipar Agen Subdit Penyusunan Anggaran Belanj a Negara III
- Yudhanto Eko Putro Agen Subdit Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal
- Dahlia Agen Subdit Data dan Dukungan Teknis
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman
- Danie Satrio Agen Subdit Anggaran Bidang Pertanian, Kelau tan, dan Kehutanan
- Soegiarno Hesty Boedi Prabawa Agen Subdit Anggaran Bidang Peke1jaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang
- Arip Rachmat Agen Subdit Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan
- Readiyanto Eko Prasetyo Agen Subdit Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan
- Ebo Sunandar Agen Subdit Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi Dan U saha Kecil Menengah
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Astrid Nastiti Handayani Agen Subdit Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan 2 . Zeni Zaenal Agen Subdit Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial
- Amin Hidayat Agen Subdit Anggaran Bidang Agama, Kepresidenan, dan LTN
- Marini Wulandari Agen Subdit Anggaran Bidang Riset, Teknologi, dan Dikti
- Madaharsa Wicaksana Agen Subdit Anggaran Bidang Kesehatan
No Nama Sebagai
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
- Gunawan Agen Subdit Anggaran Bidang Politik
- Ardi Artopo Agen Subdit Anggaran Bidang Hukum
- Siti Padlah Agen Subdit Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan
- Mohamad Djunedi Agen Subdit Mitra PPA BUN
- Ajie Chrispriyanto Wibowo Agen Subdit PRA dan LK BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya
- Fahrni Fadhli Azhari Agen Subdit PRA dan LK BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya
- Arfan Udi Winarsis Agen Subdit PRA dan LK BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya
- Dhias Pradopo Agen Subdit PRA dan LK BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Fahrudi Qamal Agen Subdit Penerimaan Laba BUMN
- Rafli Agen Subdit Penerimaan K/L I
- Muhammad Rahmat Agen Subdit Penerimaan K/ L II
- Hari Setiaji Agen Subdit Penerimaan K/L II
- Seprina Hasan Effendi Agen Subdit Penerimaan Min.yak dan Gas Bumi
- Eko Pandu Pranoto Agen Subdit Daduktek PNBP
Direktorat Sistem Penganggaran
- Hartanto Agen Subdit Transformasi Sistem Penganggaran
- Gin ta Saka Agen Subdit Transformasi Sistem Penganggaran
- Akhmad Nurkhayat Agen Subdit Standar Biaya
- Andryan Puji Prapbono Agen Subdit Standar Biaya
- Reni N ovian ti Agen Subdit Evaluasi Kinerja Penganggaran (Evaluasi Kinerja Anggaran K/L)
- Heri Yulianto Agen Subdit Evaluasi Kinerja Penganggaran (Evaluasi Kinerja Anggaran AIP)
No Nama Sebagai
- Ayu Nuraini Agen Subdit Evaluasi Kine1ja Penganggaran (Evaluasi Kinerja Anggaran BA BUN)
- Novita Aryani Agen Subdit Teknologi Informasi Penganggaran
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran
- Amin Rohmad Agen Subdit Harmonisasi Peraturan PNBP
- Heru Ganes Santosa Agen Subdit Harmonisasi Penganggaran Remunerasi
- Cahya Agusono Agen Subdit Harmonisasi Peraturan K/ L
- Grenada Agen Subdit Harmonisasi Penganggaran Jamin.an Sosial
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
Ttd,-
ASKOLANI Salinan sesuai aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal u.b. la.Bagian Umum,
Arya B\·atha
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan layanan informasi clan anggaran melalui Pusat Layanan serta memberikan bimbingan teknis clan supervisi di bidang penganggaran, telah dibentuk Pusat Layanan Terintegrasi Direktorat Jenderal Anggaran;
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas clan. fungsi Pusat Layar1an Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditunjuk penyelenggara Pusat Layanan Terintegrasi;
bahwa para pejabat/ pelaksana sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini dipandang cakap untuk ditunjuk sebagai penyelenggara Pusat Layanan Terintegrasi Direktorat Jenderal Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, clan b, perlu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, clan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 ten.tang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP- I 7 /AG/ 2019 ten tang Pusat Layanan Terintegrasi Direktorat Jenderal Anggaran;
