Pasal 2
- lnstansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah LAN.
- Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi sesuai kebutuhan untuk mendukung penyelenggaraan pengembangan kompetensi ASN.
- Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Deputi adalah pimpinan unit kerja LAN yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan pengembangan kompetensi Pegawai ASN.
- Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Pusbin JF Bangkom ASN adalah unit kerja di lingkup LAN yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, serta penyusunan dan pengembangan kebijakan sistem informasi JF di bidang pengembangan kompetensi Pegawai ASN.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Pasal 2 Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kesesuaian antara tugas dan fungsi Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi; b. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi pada Instansi Pemerintah disusun berdasarkan analisis jabatan dan Analisis Be ban Kerja; c. pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi berdasarkan ketersediaan kebutuhan jabatan; dan d. ketersediaan kebutuhan jabatan apabila terdapat:
- pembentukan unit kerja baru;
- kebutuhan jabatan belum terisi;
- mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/ atau
- peningkatan volume Behan Kerja organisasi. -ၑ---------ၑ --ၑ-- ----
Pasal 3 (1) Instansi Pemerintah menghitung komposisi kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi secara proporsional. (2) Proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan dan mengutamakan jalur pengangkatan pertama dan kenaikan jenjang dalam jabatan Pasal 4 Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi digunakan sebagai dasar dalam rangka: a. pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi; dan b. pembinaan karier Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi. BAB II TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI Bagian Kesatu Umum PasalS Tahapan penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi meliputi: a. penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi; b. pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi; c. verifikasi, klarifikasi, dan validasi usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi; d. penetapan rekomendasi Ke butuhan J abatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi; dan e. pelaporan persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi. Bagian Kedua Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Pasal 6 Penghitungan Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk setiap Instansi Pengguna dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan organisasi. Pasal 7 (1) Penghitungan Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. LAN menetapkan SKR dan Persentase Kontribusi pada setiap unsur dan subunsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi sebagaimana tercantum dalam huruf A
