SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SERI ACUAN (BENCHMARIq TAHUN 202O
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO
NOMOR 3 lPRl2O2O
TENTANG
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SERI ACUAN (BENCHMARIq TAHUN 202O
DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2l3lPMK.O8l2O19 tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tentang Surat Berharga Syariah Negara Seri Benchmark Tahun 202O; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a852);
- Keputusan Presiden Nomor l4IlTPATahun 20l7;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor OS/PMK.OB|2OI2 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 36); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 IPMK.OS I 2Ol7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 3r7l;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75|PMK.O9l2Ot3 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20L3 Nomor 572);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 IPMK.OL 12018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 18621sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 lPMK.Ol l2Ol9 (Berita Negara Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 6a;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2l3|PMK.O9l2Ol9 tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor t7 tsl;
MEMUTUSKAN:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERTAMA Menetapkan Surat Berharga Syariah Negara Seri Benchmark Tahun 202O adalah sebagai berikut:
15 Januari 2022 2 Tahun 15 April 2043 15 Oktober 2024 KEDUA Surat Berharga Syariah Negara Seri BenchmarkTahun 202O sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan setelah mempertimbangkan hasil analisis terhadap likuiditas, jumlah outstanding, dan tingkat imbalan masing- masing seri. KETIGA Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2O2O.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2O2O
DIREKTUR JENDERAL
PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO,
lallL t uxv ALFIRMAN E-$
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2l3lPMK.O8l2O19 tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara, perlu
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a852);
- Keputusan Presiden Nomor l4IlTPATahun 20l7;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor OS/PMK.OB|2OI2 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 36); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 IPMK.OS I 2Ol7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 3r7l;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75|PMK.O9l2Ot3 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20L3 Nomor 572);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 IPMK.OL 12018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 18621sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 lPMK.Ol l2Ol9 (Berita Negara Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 6a;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2l3|PMK.O9l2Ol9 tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor t7 tsl;
