KEPMEN
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN MEMPEROLEH TUNJANGAN
(1) Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi
ilmiah di lingkungan STIA LAN, bagi Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik:
- Asisten Ahli wajib menghasilkan paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional;
- Lektor, wajib menghasilkan paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; dan
- Lektor Kepala, wajib menghasilkan:
- paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional; dan
- paling sedikit 1 (satu) buku atau paten.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- dilaksanakan sejak diberlakukannya Peraturan Lembaga ini bagi Dosen Tetap yang bersangkutan yang telah memperoleh Tunjangan Profesi sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini; dan
- dilaksanakan terhitung sejak Dosen Tetap yang bersangkutan memperoleh Tunjangan Profesi setelah diberlakukannya Peraturan Lembaga ini.
(3) Kriteria karya ilmiah dan buku atau paten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Bagian Kedua Persyaratan Memperoleh Tunjangan Kehormatan
