KEPMEN
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Lembaga ini akan ditetapkan oleh masing-masing Ketua.
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Lembaga ini akan ditetapkan oleh masing-masing Ketua.