KEPMEN
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 26
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah Dosen yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
