KEPMEN
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan diberikan berdasarkan penilaian kinerja individu dengan memperhitungkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Dosen Tetap, baik secara akademis maupun administratif.
Bagian Kesatu Persyaratan Memperoleh Tunjangan Profesi
