KEPMEN
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 16
BAB 5 — PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN PEMBAYARAN
Penghentian dan pembatalan pembayaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 ditetapkan oleh Ketua.
Bagian Kedua Penghentian dan Pembatalan Pembayaran Tunjangan Kehormatan
