PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN
Page 1
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-12/BC/2024 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN THE FEDERAL AUTHORITY FOR IDENTITY, CITIZENSHIP, CUSTOMS AND PORT SECURITY OF THE UNITED ARAB EMIRATES DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) telah ditandatangani Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; b. bahwa dalam rangka melaksanakan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditandatangani Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; c. bahwa telah dilakukan uji coba pelaksanaan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; d. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kedua belah pihak bersepakat untuk menerapkan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat secara penuh; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Page 2
dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 987); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN THE FEDERAL AUTHORITY FOR IDENTITY, CITIZENSHIP, CUSTOMS AND PORT SECURITY OF THE UNITED ARAB EMIRATES. KESATU : Menerapkan secara penuh klausul-klausul sebagaimana tercantum dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) dan Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates (ICP, UAE) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Penerapan klausul-klausul dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat dan Catatan Penjelasannya antara DJBC dengan ICP, UAE sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, khususnya mengenai pemberian fasilitas perdagangan melalui percepatan proses customs clearance berupa penurunan tingkat risiko sebesar 20% pada risk engine reguler dalam manajemen risiko penjaluran impor. KETIGA : Fasilitas perdagangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diberikan dengan ketentuan: a. barang impor berasal dari pelabuhan muat di Uni Emirat Arab; b. menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO Uni Emirat Arab; dan
Page 3
c. merupakan barang impor untuk dipakai dengan pemberitahuan pabeannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0. KEEMPAT : Memerintahkan Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktur Teknis Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugas dan fungsi sehubungan dengan penerapan secara penuh (mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KELIMA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 157/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024. Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJBC;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2024 Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI
Page 4
LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-12/BC/2024 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN THE FEDERAL AUTHORITY FOR IDENTITY, CITIZENSHIP, CUSTOMS AND PORT SECURITY OF THE UNITED ARAB EMIRATES A. KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN THE FEDERAL AUTHORITY FOR IDENTITY, CITIZENSHIP, CUSTOMS AND PORT SECURITY OF THE UNITED ARAB EMIRATES.
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
B. CATATAN PENJELASAN (EXPLANATORY NOTES) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN THE FEDERAL AUTHORITY FOR IDENTITY, CITIZENSHIP, CUSTOMS AND PORT SECURITY OF THE UNITED ARAB EMIRATES.
Page 11
Page 12
Page 13
Page 14
Page 15
Page 16
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI
Page 17
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-12/BC/2024 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN THE FEDERAL AUTHORITY FOR IDENTITY, CITIZENSHIP, CUSTOMS AND PORT SECURITY OF THE UNITED ARAB EMIRATES PEMBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI SEHUBUNGAN DENGAN PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN THE FEDERAL AUTHORITY FOR IDENTITY, CITIZENSHIP, CUSTOMS AND PORT SECURITY OF THE UNITED ARAB EMIRATES (ICP, UAE) 1. Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai a. Menerima informasi antara lain seperti daftar perusahaan AEO Uni Emirat Arab dan perubahannya yang meliputi penambahan, pengurangan, status lainnya, update program AEO, dan informasi terkait lainnya dari pihak ICP, UAE, selanjutnya: 1) Menyampaikan daftar perusahaan AEO ICP, UAE dan perubahannya yang meliputi penambahan, pengurangan, dan status lainnya kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktur Penindakan dan Penyidikan, dan Direktur Teknis Kepabeanan dengan cara: a) manual, dalam hal sistem komputer pelayanan belum mengakomodasi form daftar perusahaan AEO Uni Emirat Arab dan perubahannya atau mengalami gangguan; atau b) memutakhirkan daftar perusahaan AEO Uni Emirat Arab dan perubahannya pada sistem komputer pelayanan, dalam hal sistem komputer pelayanan telah mengakomodasi form daftar perusahaan AEO Uni Emirat Arab dan perubahannya; dan/atau 2) Menyampaikan informasi berupa update program AEO dan informasi terkait lainnya dari pihak ICP, UAE kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan dan Direktur Teknis Kepabeanan; b. Menerima informasi yang diperoleh dari hasil evaluasi atau informasi lainnya seperti daftar perusahaan AEO Indonesia dan perubahannya yang meliputi penambahan, pengurangan, status lainnya, update program AEO, dan informasi terkait lainnya dari Direktur Teknis Kepabeanan, selanjutnya menyampaikan kepada pihak ICP, UAE; c. Menyiapkan mekanisme komunikasi antara DJBC dengan pihak ICP, UAE; d. Memberikan bimbingan teknis; dan/atau
Page 18
e. Memberikan masukan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. 2. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai a. Dalam hal sistem komputer pelayanan belum mengakomodasi form daftar perusahaan AEO Uni Emirat Arab dan perubahannya atau mengalami gangguan, menerima informasi Perusahaan AEO Uni Emirat Arab dan perubahannya yang meliputi penambahan, pengurangan, dan status lainnya dari Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, selanjutnya melakukan pemutakhiran data pada sistem komputer pelayanan; b. Memutakhirkan Sistem Analis Risiko Importasi dalam rangka pemberian fasilitas perdagangan pada Sistem Komputer Pelayanan; c. Menyiapkan dan memastikan fasilitas perdagangan dapat diterapkan pada sistem komputer pelayanan; d. Menyediakan informasi dalam rangka evaluasi pelaksanaan; e. Memberikan masukan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kepada Direktur Teknis Kepabeanan; dan/atau f. Memberikan bimbingan teknis. 3. Direktur Penindakan dan Penyidikan a. Menerima informasi perusahaan AEO Uni Emirat Arab dan perubahannya yang meliputi penambahan, pengurangan, status lainnya, dan informasi terkait lainnya dari Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, untuk selanjutnya dilakukan analisis; dan/atau b. Memberikan masukan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. 4. Direktur Teknis Kepabeanan a. Menerima informasi antara lain seperti daftar perusahaan AEO Uni Emirat Arab dan perubahannya yang meliputi penambahan, pengurangan, status lainnya, update program AEO, dan informasi terkait lainnya dari Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, untuk selanjutnya dilakukan analisis; b. Menerima masukan dan melakukan evaluasi dalam rangka pelaksanaan penerapan secara penuh Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) dengan pihak ICP, UAE . c. Menyampaikan hasil evaluasi dan/atau informasi lainnya seperti daftar perusahaan AEO Indonesia dan perubahannya yang meliputi penambahan, pengurangan, status lainnya, update program AEO, dan informasi terkait lainnya kepada Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai; dan/atau d. Memberikan bimbingan teknis; 5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai a. Memberikan bimbingan teknis; dan/atau
Page 19
b. Memberikan masukan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. 6. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai a. Memberikan pelayanan teknis, konsultasi dan layanan informasi; dan/atau b. Memberikan masukan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. 7. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai a. Memberikan pelayanan teknis, konsultasi, dan layanan informasi; dan/atau b. Memberikan masukan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) telah ditandatangani Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; b. bahwa dalam rangka melaksanakan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditandatangani Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; c. bahwa telah dilakukan uji coba pelaksanaan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates; d. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kedua belah pihak bersepakat untuk menerapkan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat secara penuh; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan The Federal Authority For Identity, Citizenship, Customs and Port Security of The United Arab Emirates, perlu
- Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 987);
