KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 95
setiap Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian pekerjaan utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. dendaadministratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; dan/atau d. pembekuan izin.
