Pasal 85
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan cara: a. mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan konstruksi yang berdampak pada kepentingan masyarakat; b. melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi; dan (8) c. membentuk
(2) PF{IISIDEI{ REPUEJLII( II\DOI\ESIA c. membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain berpartisipasi dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat jrgJ dapat memberikan masukan kepada pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi. Partisipasi masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah.
