KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 7
Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa Konstrrrksi meliputi: a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi; dan b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi. Paragraf 3 Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten I Kota
