KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 66
(1) (2) pasal 66 Pengguna Jasa dan/atau pihak rain yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan dapat melapoiku.n" terjatinya suatu Kegagalan Bangunan kepada Menteri. Ketentuan lebih l."jt mengenai tata cara pelaporan terjadinya Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri. pasal 67 Penyedia Jasa dan/atau pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam_ hal terjadi Kegagilan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal O5 firat (l), ay;t e), dan ayat (3). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur daram Peraturan pemerintah. I-JRES IDEI{ REPUBLIK II{DONtrSIA
