KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilai ahli dan penilaian Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Jangka Waktu dan Pertanggungiawaban Kegagalan Bangunan
