KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) penilai ahli dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang yang terkait. Penilai ahli sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) wajib bekerja secara profesional dan tidak menjadi bagian dlri salah satu pihak. (1) (2)
