Pasal 56
(1) Dalam hal tanggung jawab atas dibuktikan dengan kemampuan dimaksud dalam pasal 55 ayat (3) wajib melaksanakan pembayaran pekerjaan penyedia Jasa secara waktu. (2) Pengguna Jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jlmlah dan tepai waktu sebagaimana dimaksud pada ayai 1r; a"pat aike'nai qgnti kerugian sesuai dengan k"s.p.katan daram Kontrak Kerja Konstruksi. biaya Jasa Konstruksi membayar sebagaimana huruf a, Pengguna Jasa atas penyerahan hasil tepat jumlah dan tepat (3) Dalam
(1) (21 (3) (41 IsRES IDEN REPUELIK II{DOF.IESIA (3) Dalam hal tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa harus mengetahui risiko mekanisme komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi dan memastikan fungsionalitas produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
