Pasal 4
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas: a. meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi nasional; b. terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa; c. terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; d. meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional; e. meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri; f. meningkatnya partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi; dan g. tersedianya sistem informasi Jasa Konstrrrksi. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri teknis terkait. Bagian Kedua Kewenangan Paragraf 1 Kewenangan Pemerintah Pusat
