KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin perwakilan, tata gara kerja sama operasi, dan penggunaan lebitr- banyak tenaga kerja Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal -ss ayat 1i1 huruf b, huruf c, huruf d, dan pemberian rzin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pengembangan Usaha Jasa Konstruksi
