KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 32
Badan usaha Jasa Konstruksi asing atau usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan usaha Jasa Konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk: a. kantor perwakilan; dan/atau b. badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional.
