KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 22
Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf b haiya dapat menyelenggarakan Jasa Konstrrrk"i p"a^ segmen p;;, yang: a. berisiko sedang; b. berteknologi madya; dan/atau c. berbiaya sedang.
