Pasal 20
(1) Kualifikasi usaha bagi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas: a. kecil; b. menengah; dan c. besar. (2) Penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian terhadap: a. penjualan tahunan; b. kemampuan keuangan; c. ketersediaan tenaga kerja konstrrrksi; dan d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. (3) Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat {2) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi Pasal 2 1 (1) usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf a hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: a. berisiko
)!? sin. j?,,,tf" ' l --'=:.}\ir ffi:)$ -f=aya,affi PIQtrS IDFiN REI-JtJBLIl( INDONESIA a. berisiko kecil; b. berteknologi sederhana; dan c. berbiaya kecil. (2) usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan y.rg sesuai dengan bidang keahliannya.
