Pasal 14
Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi: a. umum; dan b. spesialis. Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bangunan gedung; dan b. bangunan sipil. Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstrr.rksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain: a. instalasi; b. konstruksi khusus; c. konstrrrksi prapabrikasi; d. penyelesaian bangunan; dan e. penyewaan peralatan. Layanan usaha yang dapat diberikan oleh pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembangunan; b. pemeliharaan; c. pembongkaran; dan/atau d. pembangunan kembali. Layanan usaha yang dapat diberikan oleh pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya. (3) (1) (2) (41 (s)
