KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 9 diatur dalam Peraturan tanggung jawab dan dalam Pasal 4 sampai Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 9 diatur dalam Peraturan tanggung jawab dan dalam Pasal 4 sampai Pemerintah.