KEP Nomor 2 Tahun 2012
Pembukaan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN UTANG
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG
NOMOR KEP- 2 /PU/2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG NOMOR KEP-51/PU/2010 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT/PEGAWAI YANG BERWENANG MELAKSANAKAN TRANSAKSI DAN PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN PERSETUJUAN BATASAN NILAI TRANSAKSI DALAM RANGKA PELAKSANAAN TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-51/PU/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai Yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi Dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-40/PU/2011, telah ditetapkan Pejabat/Pegawai yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan transaksi Surat Utang Negara secara langsung (Dealer DJPU);
b. bahwa dalam rangka mengantisipasi tantangan/perkembangan pasar keuangan global tahun 2012 dan guna meningkatkan efektifitas upaya pelaksanaan stabilisasi pasar Surat Utang Negara serta melakukan upaya mitigasi risiko kemungkinan berkurangnya pejabat yang berwenang melaksanakan transaksi Surat Utang Negara secara langsung (Dealer DJPU) karena penugasan atau sebab lain, perlu menambah Dealer DJPU yang berasal dari Pelaksana yang telah memenuhi syarat dari sisi kemampuan teknis;
c. bahwa berdasarkan huruf b perlu melakukan perubahan kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-51/PU/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai Yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi Dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-51/PU/2010 Tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai Yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi Dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN UTANG
Keputusan Presiden Nomor 120/M Tahun 2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.08/2011;
Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-99/PU/2009 tentang Penentuan Besaran Penurunan Harga dan Perbedaan Kuotasi Harga Surat Utang Negara serta Kriteria Surat Utang Negara Yang Kurang Likuid Dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung;
Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-47/PU/2010 tentang Pembentukan Komite Risiko Pengelolaan Utang;
Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-51/PU/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai Yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi Dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-40/PU/2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG NOMOR KEP-51/PU/2010 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT/PEGAWAI YANG BERWENANG MELAKSANAKAN TRANSAKSI DAN PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN PERSETUJUAN BATASAN NILAI TRANSAKSI DALAM RANGKA PELAKSANAAN TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG.
Pasal I
Mengubah Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-51/PU/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai Yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi Dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-40/PU/2011 yang ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini.
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN UTANG
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;
- ☑ Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN UTANG
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG NOMOR KEP-2/PU/2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG NOMOR KEP-51/PU/2010 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT/PEGAWAI YANG BERWENANG MELAKSANAKAN TRANSAKSI DAN PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN PERSETUJUAN BATASAN NILAI TRANSAKSI DALAM RANGKA PELAKSANAAN TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
DAFTAR PEJABAT/PEGAWAI YANG BERWENANG MELAKSANAKAN TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG (DEALER DJPU)
| NO. | NAMA/NIP | JABATAN | | --- | --- | --- | | 1. | Ridwan Nasution NIP 197609211999031001 | Kepala Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif I pada Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara, Direktorat Surat Utang Negara | | 2. | Singgih Gunarsa NIP 197402181999031001 | Kepala Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif II pada Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara, Direktorat Surat Utang Negara | | 3. | Putut Widiandono NIP 197606092002121001 | Kepala Seksi Infrastruktur Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif pada Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara, Direktorat Surat Utang Negara | | 4. | Norman Febianto NIP 198302162004121002 | Pelaksana pada Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif I, Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara, Direktorat Surat Utang Negara | | 5. | Simeon A. P. Conterius NIP 198301052004121001 | Pelaksana pada Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif I, Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara, Direktorat Surat Utang Negara |

Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-51/PU/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai Yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi Dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-40/PU/2011, telah ditetapkan Pejabat/Pegawai yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan transaksi Surat Utang Negara secara langsung (Dealer DJPU);
b. bahwa dalam rangka mengantisipasi tantangan/perkembangan pasar keuangan global tahun 2012 dan guna meningkatkan efektifitas upaya pelaksanaan stabilisasi pasar Surat Utang Negara serta melakukan upaya mitigasi risiko kemungkinan berkurangnya pejabat yang berwenang melaksanakan transaksi Surat Utang Negara secara langsung (Dealer DJPU) karena penugasan atau sebab lain, perlu menambah Dealer DJPU yang berasal dari Pelaksana yang telah memenuhi syarat dari sisi kemampuan teknis;
c. bahwa berdasarkan huruf b perlu melakukan perubahan kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-51/PU/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai Yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi Dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN UTANG
Keputusan Presiden Nomor 120/M Tahun 2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.08/2011;
Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-99/PU/2009 tentang Penentuan Besaran Penurunan Harga dan Perbedaan Kuotasi Harga Surat Utang Negara serta Kriteria Surat Utang Negara Yang Kurang Likuid Dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung;
Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-47/PU/2010 tentang Pembentukan Komite Risiko Pengelolaan Utang;
Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-51/PU/2010 tentang Penunjukan Pejabat/Pegawai Yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi Dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-40/PU/2011;
