KEPMEN
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
Pasal 2
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: www.peraturan.go.id
2015, No.219 1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2014; 2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2014; 3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2014; dan 4. Catatan atas Laporan Keuangan.
