Pasal 10
(1) Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. (2) Pemerintah melakukan perbaikan atas kelemahan dalam sistem pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan negara untuk tujuan meningkatkan akurasi, keandalan dan akuntabilitas pelaporan keuangan. (3) Pemerintah menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan penilaian kinerja atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran. (4) Pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam bentuk penambahan atau pengurangan alokasi anggaran pada tahun-tahun anggaran berikutnya. (5) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
