PENETAPAN PENGGUNAAN LOGO KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: l060/KPrs/M/2025 TENTANG
PENETAPAN PENGGUNAAN LOGO KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nornor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipisahkan menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- bahwa berdasarkan pemisahan kementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan, serta menjadi identitas kebanggaan seluruh pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum, perlu menetapkan penggunaan Logo Kementerian Pekerjaan Umum; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Penggunaan Logo Kementerian Pekerjaan Umum;
Mengingat Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024- 2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955); 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
https://jdih.pu.go.id
MEMUTUSKAN: :
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PENETAPAN PENGGUNAAN LOGO KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM .
KESATU Menetapkan Logo Kementerian Pekerjaan Umum sebagai identitas resmi Kementerian Pekerjaan Umum yang melambangkan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dengan rincian bentuk dan makna Logo sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Penetapan Logo Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertujuan untuk:
- Menguatkan tekad, semangat, dan jiwa korsa seluruh Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum; dan
- Meningkatkan citra, wibawa, dan menguatkan identitas serta kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum. KETIGA Logo sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA digunakan oleh pejabat dan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum pada:
- Naskah dinas;
- Bahan publikasi atau informasi dalam media cetak dan elektronik;
- Papan nama kantor;
- Pakaian dinas (batik dan rompi lapangan);
- Identitas barang mink negara; dan/atau
- Dokumen kegiatan ketatalaksanaan administratif. KEEMPAT Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA oleh pihak lain harus berdasarkan kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum atau mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pekerjaan Umlrm melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. KELIMA Penggunaan Logo Kementerian Pekerjaan Umum ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEENAM Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 142/KPFS/M/2018 tentang Logo Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETUJUH Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd Salinan sesuai dengan aslinya
}MENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DODY HANGGODO PIt. Kepala Biro Hukum,
r Agus Pramono, S.H., M.Si. LqJ; https://jdih.pu.go.id NIP. 198102272008011008 4 ' /'
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: I060/KPFS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN PENGGUNAAN LOGO
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
BENTUK DAN MAKNA LOGO KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
A. Bentuk Logo 100
65
35 32,5
0 16,5 30 55 75 100 B Makna Logo Logo secara keseluruhan menggambarkan peran Kementerian Pekerjaan Umum untuk mewujudkan infrastruktur Pekerjaan Umum yang handal dalam mendukung Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
- Arti Warna Warna Logo Kementerian Pekerjaan Umum adalah bagian vital dan keseluruhan Logo dan harus selalu digunakan sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum ini tanpa pengecualian untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan citra Kementerian Pekerjaan Umum sendiri.
https://jdih.pu.go.id
Warna Dasar Lambang adalah Kuning (kuning kunyit) memiliki makna lambang Keagungan, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Kemakmuran, menggambarkan bahwa dalam mengemban fungsi dan peranan pembangunan di bidang Pekerjaan Umum diabadikan dalam rasa puji syukur terhadap Keagungan Tuhan Yang Maha Esa. Warna Biru kehitam-hitaman mengandung arti Keadilan Sosial, Keteguhan hati, Kesetiaan pada tugas, dan Ketegasan bertindak.
KODE KODE WARNA
SISTEM WARNA BIRU NO KETERANGAN WARNA KUNING KEHITAM-
KUNYIT HITAMAN
- Pantone P 14-7 C P 103-8 C Kode warna ini digunakan untuk mated/media khusus seperti cat tembok, cat sablon, dan lain sebagainva YI 100, 90, 31, 19 Kode warna ini 32 digunakan untuk keperluan cetak offset rintin B2 31, 51, 104 Kode warna ini q3 digunakan untuk keperluan pada media djgjtal / layer. e #EAB63 O #374774 Kode warna ini Color digunakan untuk keperluan khusus pada warna di situs web.
PAbrrONE P 1+7 C PANTONE P 1034 C
CIM31YIOOKO CIOOM90Y31 K 19
R 253 G 184B 19 R3t GSI B 104 Web Color : #£AB630 Web Color : #374774
- Arti Simbolis
NO SIMBOL ARTI SIMBOLIS
1 Baling-baling Menggambarkan “Dinamika” Berdaun tiga yang merupakan segitiga berdiri tegak lurus menggambarkan “Stabilitas” Secara keseluruhan menggambarkan “Dinamika yang Stabil” dan “Stabilitas ang Dinamis” Bagian daun Mlambangkan “Penciptaan Permukiman” baling-baling yang mengarah ke atas Bagian Memberikan perlindungan untuk ruang lengkungnya dari kerja dan tempat tinggal bagi manusia daun baling-baling
https://jdih.pu.go.id
SIMBOL ARTI SIMBOLIS
Bagian daun Menggambarkan penguasaan bumi dan baling-baling yang alam dan pengusahaan untuk sebesar- mengarah ke kiri besarnya kemakmuran rakyat. dengan bagian Garis Horizontal: bentang lengkungnya yang jalan/jembatan diatas sungai sebagai telungkup usaha untuk pembukaan dan embinaan daerah
- Bagian daun Menggambarkan usaha pengendalian baling-baling yang dan penyaluran untuk dimanfaatkan mengarah ke bagi sebesar-besarnya kemakmuran kanan dengan rakyat . bagian Garis Horizontal: Menggambarkan lengkungnya yang penampang dari saluran air. terlentan
- Baling-baling Menggambarkan tiga unsur kekaryaan dengan tiga daun Kementerian Pekerjaan Umum, yaitu: Tirta, Wisma (Cipta), dan Marga. Menggambarkan Trilogi Kementerian Pekerjaan Umum adalah Bekerja Keras, Bergerak Cepat, dan Bertindak Tepat.
MENTERI PEKERJAAN URAUM,
ttd
DODY HANGGODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PIt. Kepala Biro Hukum,
Agus Pramono, S.H., M.Si. J.
NIP. 198102272008011008 1
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nornor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipisahkan menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- bahwa berdasarkan pemisahan kementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan, serta menjadi identitas kebanggaan seluruh pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum, perlu
Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024- 2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955); 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
https://jdih.pu.go.id
