KEP Nomor 1 Tahun 2015
Pembukaan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG
NOMOR 01 /PU/2015
TENTANG
SURAT UTANG NEGARA SERI BENCHMARK TAHUN 2015
DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2015;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
- Keputusan Presiden Nomor 134/M Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG TENTANG SURAT UTANG NEGARA SERI BENCHMARK TAHUN 2015.
PERTAMA : Menetapkan Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2015, sebagai berikut :
| Seri | Kupon | Jatuh Tempo | | --- | --- | --- | | FR0069 | 7,875% | 15 April 2019 | | FR0070 | 8,375% | 15 Maret 2024 | | FR0071 | 9,000% | 15 Maret 2029 | | FR0068 | 8,375% | 15 Maret 2034 |
KEDUA : Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan setelah mempertimbangkan hasil analisis terhadap likuiditas, jumlah outstanding, kupon masing-masing seri, dan masukan pelaku pasar.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Januari 2015
DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG,

Konsideran (Menimbang & Mengingat)
** : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama, perlu
** :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
- Keputusan Presiden Nomor 134/M Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama;
