SURAT UTANG NEGARA SERI BENCHMARK TAHUN 2013
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN UTANG
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG
NOMOR KEP- 1 /PU/2013
TENTANG
SURAT UTANG NEGARA SERI BENCHMARK TAHUN 2013
DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1081PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2013; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1841PMK.0 1120 10 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
30/PMK.08/2008;
Memperhatikan: Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan Nomor
SKU-193/MK.O1/2012;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTLTR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG
TENTANG SURAT UTANG NEGARA SERI BENCHMARK
TAHUN 2013.
PERTAMA : Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
1 FRO066 1 5,250% 15 Mei 2018 1 FRO063 5,625% 15 Mei 2023 1 1 1 I FRO064 6,125% 15 Mei 2028 1 1 1 1 6,625% 15 Juni 2033
KEDUA : Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan setelah mempertimbangkan:
- Hasil survey potensi demand Surat Berharga Negara Tahun 20 13 kepada para pelaku pasar;
- Likuiditas, jumlah outstanding, dan kupon masing-masing seri. KETIGA : Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu. KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013
DIREKTUR JENDERAL,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1081PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008, perlu
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1 10 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1841PMK.0 1120 10 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
30/PMK.08/2008;
Memperhatikan: Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan Nomor
