SURAT UTANG NEGARA SERl BENCHMARK TAHUN 2012
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN UTANG
KEPUTUSAN DIREKTLIR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG
NOMOR KEP- 1 /PU/2012
TENTANG SURAT UTANG NEGARA SERl BENCHMARK TAHUN 2012
DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
- Keputusan Presiden Nomor 120lM Tahun 2006;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG TENTANG SURAT UTANG NEGARA SERl BENCHMARK TAHUN 2012.
PERTAMA : Memutuskan Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
FRO060 6,25% 15 April 2017
FRO061 7,0094 15 Mei 2022
FRO059 7,00% 15 Mei 2027
FRO058 8,25% 15 Juni 2032
KEDUA : Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan setelah mempertimbangkan:
- Masukan Dealer Utama Surat Utang Negara;
- Likuiditas, jumlah outstanding,dan kupon masing-masing seri.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN UTANG
KETIGA : Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu. KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta tanggal 2 J a n u a ' r i
i
I
195610031985101001
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008, perlu
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
- Keputusan Presiden Nomor 120lM Tahun 2006;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008;
