PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN
SATINAN
r'tll .l lt)EN REPUlJI.II( INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2017
TENTANG
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN
DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat di bidang kesehatan dan pendidikan, pengembangan ekonomi lokal, infrastruktur dasar, infrastruktur digital, serta konektivitas guna mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang damai dan sejahtera, dengan ini menginstruksikan: Kepada 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Keuangan; Menteri Kesehatan; Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Agama; Menteri Sosial; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Menteri Perindustrian ; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Pariwisata; 16.Menteri...
PIIESIDEN
REPLJNI I1( INDONESIA
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; L7. Menteri Perdagangan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Perhubungan; 2L. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kepala Staf Kepresidenan;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Gubernur Provinsi Papua dan Gubernur Provinsi Papua Barat;
- Para Bupati/Walikota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Untuk PERTAMA Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:
mengoordinasikan, menyinergikan penyusunan, dan menetapkan Rencana Aksi Tahunan Program Percepatan Pembangunan Kesejahtera€rn di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sampai dengan Tahun 2019, yang sumber pendanaannya berasal dari belanja kementerian/lembaga, belanja non- kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa;
melakukan
PRESIDEN
REPUELIK INDON ESIA
- melakukan penyusunan dan penajaman program, kegiatan, proyek, lokasi, dan output (keluaran) Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat bersama indikasi pendanaannya yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, belanja non- kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa;
- bersama-sama dengan Menteri Keuangan mengalokasikan anggaran dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi papua dan Provinsi Papua Barat yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Tahunan Program Percepatan Pembangunan Kesej ahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- bersama-sama dengan Kepala Staf Kepresidenan serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini;
- mengoordinasikan dukungan mitra pembangunan internasional, masyarakat, organlsasl kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara Indonesia, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya; dan presiden7. mengoordinasikan pelaksanaan Instruksi ini dan melaporkan kepada Presiden setiap 4 (empat) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
KEDUA
PRESIDEN
REPUBLIK IN OON ES IA
KEDUA Menteri Keuangan:
bersama-sama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengalokasikan anggaran dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, belanja non kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
bersama-sama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menetapk€rn pagu indikatif dan pagu anggaran dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, belanja non kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menetapkan harga biaya satuan khusus belanja kementerian/lembaga untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga. KETIGA Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badal Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini. KEEMPAT Menteri Kesehatan mempercepat peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan melalui, antara lain:
pelaksanaan program peningkatan kesehatan ibu dan anak, serta pengendalian reproduksi remaja;
pencegahan
{,,D
PRES IDEN
REPU ELIK IN OO N ESIA
- pencegahan dan pengendalian penyakit;
- penyediaan tenaga kesehatan strategis serta penguatan sistem pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
- peningkatan gerakan masyarakat hidup sehat; dan
- pelayanan kesehatan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi komunikasi {telemedicinel. KELIMA Menteri Komunikasi dan Informatika mempercepat penyediaan jaringan dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung, antara lain pelayanan kesehatan jarak jauh (telemedicinel, pelayanan pendidikan berbasis digital I e-learning, dan pelayanan publik.
KEENAM Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempercepat peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan melalui, antara lain:
penerapan dan penguatan sekolah berpola asrama dan pengembangan pendidikan vokasi; 2, pemberantasan tuna aksara dan penerapan pendidikan kurikulum kontekstual Papua;
penyediaan tambahan kuota guru untuk pemenuhan kekurangan guru dan pemberdayaan Kolese Pendidikan Guru;
peningkatan kualitas guru dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (pendidikan e -le amingl ; berbasi s digital I
pemberian kesempatan yang lebih luas untuk menempuh jenjang pendidikan menengah dan tinggi bagi putra-putri Orang Asli Papua; dan
pemberian
#D F}RI SiIDt N
REPUBL IK INI)ONESIA
- pemberian dukungan pendampingan, pelatihan, dan penyediaan dosen dan tenaga ahli. KETUJUH Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan jaminan sosial masyarakat, Program Keluarga Harapan, serta sistem perlindungan dan kesejahteraarn anak, perempuan, dan kelompok berkebutuhan khusus. KEDELAPAN Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Perindustrian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pariwisata, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Menteri Perdagangan memastikan:
- peningkatan kedaulatan pangan lokal;
- pengembangan lumbung pangan nasional Merauke, dan pengembangan industri komoditas ekonomi lokal, antara lain sagu, ubi jalar, kopi, coklat, pala, buah merah, vanili dan merica, serta industri peternakan dari hulu ke hilir untuk meningkatkan pendapatan Orang Asli Papua;
- peningkatan industri kelautan dan perikanan dengan memprioritaskan pemberdayaan ekonomi nelayan dan pariwisata bahari;
- fasilitasi dan penyediaan tenaga pendamping dan penyuluh;
- penyediaan bantuan permodalan usaha mikro kecil dan menengah; dan
- peningkatan keterampilan berwirausaha untuk Orang Asli Papua dan kewirausahaan mama-mama Papua.
KESEMBILAN
(;lL)l N l-IFlt
REPUBT-II( INI)ONI SIA
KESEMBILAN Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Perhubungan, memastikan tersedianya cakupan layanan air bersih, sanitasi dan perumahan, peningkatan konektivitas antar provinsi, serta kabupaten/kota, distrik, dan kampung, peningkatan rasio elektrifikasi. KESEPULUH Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:
- memfasilitasi dan mengawal proses penyusunan dan pelaksanaan peraturan daerah provinsi (perdasi), dan peraturan daerah khusus (perdasus);
- mendorong dan memastikan efektivitas pelaksanaan program wawasan kebangsaan; dan
- memastikan peningkatan akses pelayanan kualitas kelembagaan sistem administrasi kependudukan, catatan sipil, dan statistik hayati yang inklusif, lengkap, akurat, dan tePat waktu.
melaksanakan KESEBELAS Menteri Luar Negeri secara aktif diplomasi Indonesia di luar negeri untuk mendukung Provinsi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Provinsi PaPua Barat, KEDUABELAS Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Papua, Pertanahan Nasional, Gubernur Provinsi Gubernur Provinsi Papua Barat, dan Bupati/walikota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat memfasilitasi penarlganan masalah hukum terkait pemanfaatan tanah Percepatan adat/ulayat untuk kepentingan dan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua Provinsi Papua Barat.
KETIGABELAS
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGABELAS Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan peningkatan kapasitas kelembagaan provinsi, kabupatenfkota, dan distrik untuk memberikan pelayanan dasar publik.
KEEMPATBELAS Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan dengan strategi sebagai berikut:
- pendekatan pembangunan berbasis budaya, wilayah adat, dan fokus pada Orang Asli Papua;
- fokus pelaksanaan program pembangunan di kampung di wilayah terdepan (perbatasan), terpencil, dan tertinggal, utamanya di daerah pedalaman dan pegunungan yang sulit dijangkau;
- penerapan pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah;
- pendampingan terhadap aparatur pemerintah daerah dan masyarakat;
- pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat lokal dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
- pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua dan pengusaha lokal yang berdomisili di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
- peningkatan kerja sama kemitraan dengan mitra pembangunan internasional, masyarakat, organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara Indonesia, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya.
KELIMABELAS .
m PR ES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KELIMABELAS : Gubernur Provinsi Papua, Gubernur Provinsi Papua Barat, dan Bupati/Walikota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait melaksanakan Rencana Aksi Tahunan Program Percepatan Pembangunan papua Kesejahteraan di Provinsi Papua dan provinsi Barat sampai dengan Tahun 2019. KEENAMBELAS : Mendukung secara penuh tanggung jawab dan bersinergi dalam melaksanakan Instruksi presiden ini. KETUJUHBELAS : Pembiayaan pelaksanaan Instruksi presiden ini dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 1l Desember 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Plt. Asisten Deputi Bidang pemerintahan dan Otonomi Daerah, Perundang-undangan 4
