REVITALISASISEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DALAMRANGKA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2016
TENTANG
REVITALISASISEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DALAMRANGKA
PENINGKATANKUALITASDAN DAYASAING SUMBER DAYAMANUSIA
INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka penguatan sinergi antar pemangku kepentingan untuk merevitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Kerja;
Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi; dan
Para Gubernur;
Untuk :
PERTAMA : 1. mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia; dan
- menyusun peta kebutuhan tenaga kerja bagi lulusan SMK sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK.
KEDUA : Khusus kepada:
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk:
membuat peta jalan pengembangan SMK;
menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match);
meningkatkan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK;
meningkatkan kerja sama dengan Kementeriarr/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/Industri;
meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK;dan
membentuk Kelompok Kerja Pengembangan SMK.
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk:
mempercepat penyediaan guru kejuruan SMK melalui pendidikan, penyetaraan, dan pengakuan; dan
mengembangkan program studi di Perguruan Tinggi un tuk menghasilkan guru kejuruan yang dibutuhkan SMK.
- Menteri Perindustrian untuk:
menyusun proyeksi pengembangan, jerus, kompetensi ijob title), dan lokasi industri khususnya yang terkait dengan lulusan SMK;
meningkatkan kerja sama dengan dunia usaha untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL)dan program magang bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK;
mendorong industri untuk memberikan dukungan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur; dan
mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
- Menteri...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Ketenagakerjaan untuk:
- menyusun proyeksi kebutuhan tenaga kerja
lulusan SMK yang meliputi tingkat kompetensi,
jenis, jumlah, lokasi, dan waktu;
- memberikan kemudahan bagi siswa SMK untuk
melakukan praktek kerja di Balai Latihan Kerja
(BLK);
- melakukan revitalisasi BLK yang meliputi infrastruktur, sarana prasarana, program
pelatihan, dan sertifikasi; dan
- mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia.
- Menteri Perhubungan untuk:
- meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang
terkait dengan bidang perhubungan;
- meningkatkan bimbingan bagi SMK yang
kejuruannya terkait dengan perhubungan;
- memberikan kemudahan akses bagi siswa,
pendidik, dan tenaga kependidikan un tuk
melakukan PKL dan magang, termasuk berbagi
sumber daya (resources sharing); dan
- mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia.
- Menteri Kelautan dan Perikanan untuk:
- meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang
terkait dengan bidang kelautan dan perikanan;
- meningkatkan bimbingan bagi SMK yang
kejuruannya terkait dengan kelautan dan
perikanan;
- memberikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memberikan kemudahan akses bagi SlSWa,
pendidik, dan tenaga kependidikan untuk
melakukan PKLdan magang; dan
- mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia.
- Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk:
- mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
untuk menyerap lulusan SMK sesuai dengan
kompetensi yang dibutuhkan SMK;
- mendorong BUMN untuk memberikan akses yang
lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL
dan magang bagi pendidik dan tenaga
kependidikan SMK; dan
- mendorong BUMN untuk memberikan dukungan
dalam pengembangan teaching factory dan
infrastruktur.
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk:
- meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang
terkait dengan bidang energi dan sumber daya
mineral;
- menyusun proyeksi pengembangan, jerns,
kompetensi (job title), dan lokasi industri energi
yang terkait dengan lulusan SMK;
- mendorong industri energi untuk memberikan
akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk
melakukan PKL dan magang bagi pendidik dan
tenaga keperididikan SMK; dan
- mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia.
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Kesehatan untuk:
- menyusun proyeksi pengembangan, jerus,
kompetensi (job title), dan lokasi fasilitas kesehatan
yang terkait dengan lulusan SMK;
- mendorong rumah sakit dan fasilitas kesehatan
lainnya untuk memberikan akses yang lebih luas
bagi siswa SMKuntuk melakukan PKLdan magang
bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK;
- memberikan kesempatan yang luas kepada lulusan
SMK bidang kesehatan untuk bekerja sebagai
asisten tenaga kesehatan di rumah sakit atau
fasilitas kesehatan lainnya; dan
- mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia.
- Menteri Keuangan untuk:
- menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria
pengelolaan keuangan teaching factory di SMKyang
efektif, efisien, dan akuntabel; dan
- melakukan deregulasi peraturan yang menghambat
pengembangan SMK.
- Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk:
- mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan
SMK;
- mempercepat sertifikasi kompetensi bagi pendidik
dan tenaga perididik SMK; dan
- mempercepat pemberian lisensi bagi SMK sebagai
lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
- Para ...
PRESIDEN
REPUBLJK INDONESIA
- Para Gubernur untuk:
memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan SMKyang bermu tu sesuai dengan potensi wilayahnya masing- masing;
menyediakan perididik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas;
melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK; dan
mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
KETIGA : Menteri, Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan Gubernur melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
KEEMPAT : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini paling singkat 6 (enam) bulan sekali dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
KELIMA : Pembiayaan pelaksanaan Instruksi Presiden 1111 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing Kementerian/Lembaga dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perunclang-undangan.
KEENAM : Melaksanakan Instruksi Presiden 1111 dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi ...
PRESIPEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIATKABINETRI
Deputi Bidang Pembangunan
