PENETAPAN KEBIJAKAN PERBERASAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2002
TENTANG
PENETAPAN KEBIJAKAN PERBERASAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan petani dan
pengembangan ekonomi pedesaan, dipandang perlu untuk menetapkan
kebijakan perberasan nasional;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk
menetapkan Instruksi Presiden tentang Penetapan Kebijakan
Perberasan;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Pertanian;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Sosial;
Menteri…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kepala Badan Pusat Statistik;
Kepala Badan Urusan Logistik;
Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Para Gubernur;
Para Bupati dan Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Memberikan dukungan bagi peningkatan produktivitas petani padi dan
produksi beras nasional.
KEDUA : Memberikan dukungan bagi diversifikasi kegiatan ekonomi petani padi
dalam rangka meningkatkan pendapatan petani.
KETIGA : Melaksanakan kebijakan harga dasar pembelian gabah dan beras oleh
Pemerintah dengan pedoman sebagai berikut:
- Harga Dasar Pembelian Gabah Kering Giling petani dalam negeri oleh
BULOG adalah Rp 1.725,00 (seribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah)
per kilogram di gudang BULOG;
- Harga Dasar Pembelian Beras petani dalam negeri oleh BULOG
adalah Rp 2.790,00 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) per
kilogram di gudang BULOG;
- Persyaratan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Persyaratan kualitas terhadap Harga Dasar Pembelian Gabah Kering
Giling sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah sebagai berikut:
Kadar air maksimum 14,0%
Butir hampa/kotoran maksimum 3,0%
Butir kuning/rusak maksimum 3,0%
Butir hijau/mengapur maksimum 5,0%
Butir merah maksimum 3,0%
- Dalam hal petani belum mampu memenuhi persyaratan kualitas yang
ditetapkan Pemerintah, maka petani atau kelompok tani dapat menjual
produksinya dalam berbagai kondisi sesuai tabel harga yang berlaku.
KEEMPAT : Menetapkan kebijakan impor beras dalam rangka memberikan
perlindungan kepada petani dan konsumen.
KELIMA : Memberikan jaminan bagi persediaan dan pelaksanaan penyaluran beras
bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan.
KEENAM : Para pejabat tersebut pada angka 2 sampai dengan angka 15 di bidang
masing-masing atau bersama-sama memberikan petunjuk dan
mengadakan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini oleh
instansi/pejabat terkait di lingkungannya, dan Menteri Negara
Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan kebijakan yang
diatur dalam Instruksi Presiden ini.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETUJUH :…
KETUJUH : Ketentuan mengenai Harga Dasar Pembelian gabah dan beras dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku mulai
tanggal 1 Januari 2003.
KEDELAPAN: Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 semua ketentuan tentang
penetapan harga dasar gabah dan harga pembelian dalam rangka
pengadaan gabah dan beras dalam negeri yang telah ada sebelum
dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan petani dan
pengembangan ekonomi pedesaan, dipandang perlu untuk
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Pertanian;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Sosial;
Menteri…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kepala Badan Pusat Statistik;
Kepala Badan Urusan Logistik;
Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Para Gubernur;
Para Bupati dan Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Memberikan dukungan bagi peningkatan produktivitas petani padi dan
produksi beras nasional.
KEDUA : Memberikan dukungan bagi diversifikasi kegiatan ekonomi petani padi
dalam rangka meningkatkan pendapatan petani.
KETIGA : Melaksanakan kebijakan harga dasar pembelian gabah dan beras oleh
Pemerintah dengan pedoman sebagai berikut:
- Harga Dasar Pembelian Gabah Kering Giling petani dalam negeri oleh
BULOG adalah Rp 1.725,00 (seribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah)
per kilogram di gudang BULOG;
- Harga Dasar Pembelian Beras petani dalam negeri oleh BULOG
adalah Rp 2.790,00 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) per
kilogram di gudang BULOG;
- Persyaratan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Persyaratan kualitas terhadap Harga Dasar Pembelian Gabah Kering
Giling sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah sebagai berikut:
Kadar air maksimum 14,0%
Butir hampa/kotoran maksimum 3,0%
Butir kuning/rusak maksimum 3,0%
Butir hijau/mengapur maksimum 5,0%
Butir merah maksimum 3,0%
- Dalam hal petani belum mampu memenuhi persyaratan kualitas yang
ditetapkan Pemerintah, maka petani atau kelompok tani dapat menjual
produksinya dalam berbagai kondisi sesuai tabel harga yang berlaku.
KEEMPAT :
