PENETAPAN KEBIJAKAN PERBERASAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2001
TENTANG
PENETAPAN KEBIJAKAN PERBERASAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan petani dan
pengembangan ekonomi pedesaan, dipandang perlu untuk
menetapkan kebijakan perberasan nasional;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
untuk menetapkan Instruksi Presiden tentang Penetapan Kebijakan
Perberasan;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Pertanian;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Sosial;
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kepala Badan Pusat Statistik;
Kepala Badan Urusan Logistik;
Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Para Gubernur;
Para Bupati dan Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Memberikan dukungan bagi peningkatan produktivitas petani
padi dan produksi beras nasional.
KEDUA : Memberikan dukungan bagi diversifikasi kegiatan ekonomi
petani padi dalam rangka meningkatkan pendapatan petani.
KETIGA : Melaksanakan kebijakan harga dasar pembelian gabah dan
beras oleh Pemerintah dengan pedoman sebagai berikut:
- Harga Dasar Pembelian Gabah Kering Giling petani dalam
negeri oleh BULOG adalah Rp 1.519,00 (seribu lima ratus
sembilan belas rupiah) per kilogram di gudang BULOG;
- Harga Dasar Pembelian Beras petani dalam negeri oleh
BULOG adalah Rp 2.470,00 (dua ribu empat ratus tujuh
puluh rupiah) per kilogram di gudang BULOG;
- Persyaratan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Persyaratan kualitas terhadap Harga Dasar Pembelian
Gabah Kering Giling sebagaimana dimaksud dalam butir a
adalah sebagai berikut:
Kadar air maksimum 14,0 %
Butir hampa/kotoran maksimum 3,0 %
Butir kuning/rusak maksimum 3,0 %
Butir hijau/mengapur maksimum 5,0 %
Butir merah maksimum 3,0 %
- Dalam hal petani belum mampu memenuhi persyaratan
kualitas yang ditetapkan Pemerintah, maka petani atau
kelompok tani dapat menjual produksinya dalam berbagai
kondisi sesuai table harga yang berlaku.
KEEMPAT : Menetapkan kebijakan impor beras dalam rangka memberikan
perlindungan kepada petani dan konsumen.
KELIMA : Memberikan jaminan bagi persediaan dan pelaksanaan
penyaluran beras bagi kelompok masyarakat miskin dan
rawan pangan.
KEENAM : Para pejabat tersebut pada angka 2 sampai dengan angka 15 di
bidang masing-masing atau bersama-sama memberikan
petunjuk dan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan
Instruksi Presiden ini oleh instansi/pejabat terkait di
lingkungannya, dan Menteri Negara Koordinator Bidang
Perekonomian mengkoordinasikan kebijakan yang diatur
dalam Instruksi Presiden ini.
KETUJUH: …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETUJUH : Ketentuan mengenai Harga Dasar Pembelian gabah dan beras
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA
berlaku mulai tanggal 1 Januari 2002.
KEDELAPAN : Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002 semua ketentuan
tentang penetapan harga dasar gabah dan harga pembelian
dalam rangka pengadaan gabah dan beras dalam negeri yang
telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini
dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
Ttd.
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan petani dan
pengembangan ekonomi pedesaan, dipandang perlu untuk
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Pertanian;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Sosial;
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kepala Badan Pusat Statistik;
Kepala Badan Urusan Logistik;
Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Para Gubernur;
Para Bupati dan Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Memberikan dukungan bagi peningkatan produktivitas petani
padi dan produksi beras nasional.
KEDUA : Memberikan dukungan bagi diversifikasi kegiatan ekonomi
petani padi dalam rangka meningkatkan pendapatan petani.
KETIGA : Melaksanakan kebijakan harga dasar pembelian gabah dan
beras oleh Pemerintah dengan pedoman sebagai berikut:
- Harga Dasar Pembelian Gabah Kering Giling petani dalam
negeri oleh BULOG adalah Rp 1.519,00 (seribu lima ratus
sembilan belas rupiah) per kilogram di gudang BULOG;
- Harga Dasar Pembelian Beras petani dalam negeri oleh
BULOG adalah Rp 2.470,00 (dua ribu empat ratus tujuh
puluh rupiah) per kilogram di gudang BULOG;
- Persyaratan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Persyaratan kualitas terhadap Harga Dasar Pembelian
Gabah Kering Giling sebagaimana dimaksud dalam butir a
adalah sebagai berikut:
Kadar air maksimum 14,0 %
Butir hampa/kotoran maksimum 3,0 %
Butir kuning/rusak maksimum 3,0 %
Butir hijau/mengapur maksimum 5,0 %
Butir merah maksimum 3,0 %
- Dalam hal petani belum mampu memenuhi persyaratan
kualitas yang ditetapkan Pemerintah, maka petani atau
kelompok tani dapat menjual produksinya dalam berbagai
kondisi sesuai table harga yang berlaku.
KEEMPAT :
