PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2000
TENTANG
PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional;
- bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka mendorong, mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
- Undang-undangan Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undangan Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undangan Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206).
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada:
- Menteri;
- Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Repulik Indonesia;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Gubernur;
- Bupati/Walikota;
Untuk: PERTAMA: Melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing.
KEDUA: Memperhatikan secara sungguh-sungguh Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional sebagaimana terlampir dalam Instruksi Presiden ini sebagai acuan dalam melaksanakan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pengarusutamaan gender. KETIGA : … KETIGA: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,
- Memberikan bantuan teknis kepada instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Pengarusutamaan gender.
- Melaporkan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender kepada Presiden.
KEEMPAT: Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing, menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KELIMA: Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke
dalam seluruh proses pembangunan nasional;
- bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka mendorong, mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
- Undang-undangan Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undangan Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undangan Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206).
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada:
- Menteri;
- Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Repulik Indonesia;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Gubernur;
- Bupati/Walikota;
Untuk: PERTAMA: Melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing.
KEDUA: Memperhatikan secara sungguh-sungguh Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional sebagaimana terlampir dalam Instruksi Presiden ini sebagai acuan dalam melaksanakan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pengarusutamaan gender. KETIGA : … KETIGA: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,
- Memberikan bantuan teknis kepada instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Pengarusutamaan gender.
- Melaporkan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender kepada Presiden.
KEEMPAT: Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing,
