PENYELENGGARAAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan
tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu
menetapkan Instruksi Presiden tentang penyelenggaraan pendayagunaan
aparatur negara;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara;
Ketua Lembaga Administrasi Negara;
Kepala Arsip Nasional;
Untuk :
PERTAMA : Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara melaksanakan
pembinaan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian negara dalam
rangka pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan petunjuk dan/atau
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
KEDUA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Ketua Lembaga Administrasi Negara melaksanakan pembinaan dan
pengembangan sistem administrasi negara dan sumber daya manusia
aparatur negara dalam rangka pendayagunaan aparatur negara sesuai
dengan petunjuk dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara.
KETIGA : Kepala Arsip Nasional melaksanakan pembinaan dan pengembangan
sistem kearsipan dalam rangka pendayagunaan aparatur negara sesuai
dengan petunjuk atau pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Negara
Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara.
KEEMPAT : Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Ketua Lembaga
Administrasi Negara, dan Kepala Arsip Nasional menyampaikan laporan
hasil pelaksanaan kegiatan pendayagunaan aparatur negara sesuai
bidang tugasnya masing-masing kepada Menteri Negara Koordinator
Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur
Negara.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan
tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu
