Pasal 11
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran pasar. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I DKI Jakarta bertangung jawab atas: a. Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar. b. Penyewaan ruangan pasar kepada para pedagang kecil golongan ekonomi lemah sesuai dengan maksud dan tujuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar.
c. Pengelolaan Pasar, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan, kebersihan, Keamanan dan asuransi bangunan Pasar; d. Pembayaran kembali jumlah pinjaman Bank Rakyat Idonesia sesuai dengan syarat- syarat pinjaman yang ditetapkan.
