KEBIJAKAN PENETAPAN UPAH MINIMUM
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2013
TENTANG
KEBIJAKAN PENETAPAN UPAH MINIMUM
DALAM RANGKA KEBERLANGSUNGAN USAHA
DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam upaya untuk menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan
memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional serta
untuk mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan
kesejahteraan pekerja, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perindustrian;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Para Gubernur;
Para Bupati/Walikota;
Untuk:
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing
secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk
menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, guna
mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan
industri nasional serta peningkatan kesejahteraan
pekerja.
KEDUA …
www.bphn.go.id
KEDUA : Khusus kepada:
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan
pengupahan dan pengembangan sistem
pengupahan nasional dengan ketentuan:
- Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan
Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan
pertumbuhan ekonomi;
- Upah Minimum provinsi/kabupaten/kota
diarahkan kepada pencapaian KHL;
- untuk daerah yang Upah Minimumnya masih
berada di bawah nilai KHL, kenaikan Upah
Minimum dibedakan antara Industri Padat
Karya tertentu dengan industri lainnya;
- besaran kenaikan upah pada provinsi dan/atau
kabupaten/kota yang upah minimumnya telah
mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara
bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam
perusahaan masing-masing;
- melakukan koordinasi dengan menteri terkait
dalam rangka mengklasifikasikan kenaikan Upah
Minimum sebagaimana dimaksud pada huruf a
angka 3).
- Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
penetapan Upah Minimum oleh pemerintah daerah.
- Menteri …
www.bphn.go.id
- Menteri Perindustrian, untuk:
- menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi
industri padat karya tertentu; dan
- melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha
industri mengenai kebijakan penetapan Upah
Minimum.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk:
- memantau proses penentuan dan pelaksanaan
kebijakan penetapan Upah Minimum; dan
- menjaga dan menjamin terciptanya situasi
keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Gubernur, untuk:
- menetapkan Upah Minimum dengan berdasarkan
kepada kebijakan pengupahan dan pengembangan
sistem pengupahan nasional sebagaimana
dimaksud pada angka 1, serta memperhatikan
rekomendasi Dewan Pengupahan di daerahnya
masing-masing;
- menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum
Provinsi yang dilakukan secara serentak di seluruh
provinsi setiap tanggal 1 November;
- menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum
Kabupaten/Kota setelah Upah Minimum Provinsi
ditetapkan, dalam hal Kabupaten/Kota yang
bersangkutan menetapkan Upah Minimum;
- menetapkan ...
www.bphn.go.id
- menetapkan tahapan pencapaian KHL di
daerahnya masing-masing dengan
mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia
usaha;
- mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan
Pengupahan Provinsi; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan penetapan Upah Minimum.
- Bupati/Walikota, untuk:
- menyampaikan rekomendasi Upah Minimum
Kabupaten/Kota kepada Gubernur setelah Upah
Minimum Provinsi ditetapkan; dan
- mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan
Pengupahan Kabupaten/Kota.
KETIGA : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
mengoordinasikan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan
melaporkan secara berkala kepada Presiden.
KEEMPAT : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh
tanggung jawab.
Instruksi ...
www.bphn.go.id
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
www.bphn.go.id
