PENUNTASAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
SALINAN
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2022
TENTANG
PENUNTASAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
GEMPA BUMI, TSUNAMI, DAN LIKUEFAKSI
DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstmksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, dengan ini menginstruksikan:
Kepada 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Gubernur Sulawesi Tengah;
- Wali Kota Palu;
- Bupati Sigi;
- Bupati Donggala; dan
- Bupati Parigi Moutong.
Untuk PERTAMA Melaksanakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui kegiatan:
- rehabilitasi yang terdiri atas:
- perbaikan lingkungan daerah bencana;
2.perbaikan...
SK No 152271 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- perbaikan sarana dan prasararta umum;
- pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
- pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
- pemulihan fungsi pemerintahan; dan
- pemulihan fungsi pelayanan publik,
- rekonstruksi yang terdiri atas:
- pembangunan kembali sarana dan prasarana;
- pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
- pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
- penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
- partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
- peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
- peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
- peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
KEDUA Melakukan langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna mendukung penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui:
penJrusunan rencana kegiatan dengan skala prioritas berdasarkan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana kabupaten/kota wilayah terdampak bencana;
koordinasi
SK No 147329 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terdampak bencana;
- koordinasi penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi fungsi pelayanan publik terhadap masyarakat di kabupaten/ kota terdampak bencana;
- kemitraan dengan berbagai pihak termasuk peran serta dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat, dan perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi lokal; dan/atau
- pelaksanaan penuntasan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi secara terpadu, efektif, efisien, dan akuntabel.
KETIGA Khusus kepada:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan kementerian/lembaga dalam penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
melaksanakan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi pembangunan hunian tetap warga terdampak bencana, infrastruktur publik, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agarna, dan fasilitas penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terdampak gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi dengan menggunakan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pinjaman dan hibah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bertanggung. . .
SK No 147330 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bertanggung jawab dan mengawasi pelaksanaan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi hunian tetap warga terdampak bencana, infrastruktur publik, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agar:-:a, dan fasilitas penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terdampak gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi; dan
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, menteri, kepala lembaga terkait, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terdampak bencana dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi.
- Menteri Dalam Negeri:
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam rangka fasilitasi ketersediaan anggaran berkaitan dengan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi gedung pemerintahan pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak bencana;
- melakukan sinkronisasi dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi ke dalam dokumen perencanaan daerah dan memfasilitasi ketersediaan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten I kota terdampak bencana;
c.melakukan...
SK No 147331 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan pembinaan berupa fasilitasi dan konsultasi kepada pemerintah daerah dalam rangka percepatan proses penyerahan dan penerimaan barang milik negara dari kementerian/lembaga kepada pemerintah daerah dan kesiapan pengelolaannya oleh pemerintah daerah;
- melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah terhadap barang yang telah diterima oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memfasilitasi pembuatan atau penggantian dokumen administrasi kependudukan dan kewilayahan bagi masyarakat yang direlokasi; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota wilayah terdampak dalam penuntasan rehabilitasi dan rekonstrrrksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak bencana.
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1grat, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak untuk sarana pendidikan yang rusak akibat bencana.
5.Menteri... SK No 1473324
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak bencana untuk sarana dan prasarana kesehatan yang rusak akibat bencana.
Menteri Sosial berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang akan menyediakan data sesuai dengan nama dan alamat warga terdampak bencana dalam rangka rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial kepada masyarakat kabupaten/kota terdampak bencana.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral:
melakukan kajian dan menetapkan daerah rawan gempa bumi dan likuefaksi kemudian memberikan rekomendasi teknis;
melakukan penetapan kawasan rawan bencana dan kajian geologi lingkungan rinci untuk memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang kawasan rawan bencana sebagai dasar rencana detil tata ruang dan pengelolaan lingkungan; dan
berkoordinasi .
SK No 147333 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
c berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak bencana.
- Menteri Perhubungan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak bencana terhadap sarana dan prasarana di sektor transportasi yang rusak akibat bencana.
- Menteri Pertanian:
- berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk pelaksanaan teknis di lapangan;
- melakukan pengembangan sektor pertanian berbasis kawasan dengan mengacu kepada potensi komoditas pertanian yang sesuai untuk dikembangkan di lokasi terdampak;
- memfasilitasi sarana dan prasarana dasar bagi petani dalam proses usaha tani; dan
- memberikan pendampingan dan pengawalan bagi petani di lokasi terdampak bencana dalam proses usaha tani.
10.Menteri...
SK No 147334 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah pesisir terdampak bencana untuk pemulihan aktivitas sektor kelautan dan perikanan yang rusak akibat bencana.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penuntasan rehabilitasi dan rekonstrrrksi lingkungan hidup daerah terdampak bencana untuk pemulihan lingkungan hidup yang rrrsak akibat bencana.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di desa terdampak bencana.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:
mengoordinasikan pemutakhiran dan penyesuaian dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten I kota terdampak bencana;
mengoordinasikan perencanaan d.an pengalokasian pendanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga bersama dengan Menteri Keuangan dan kementerian/lembaga untuk penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak bencana; dan
mengoordinasikan . . .
SK No 147335 A
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
c mengoordinasikan dan fasilitasi kerjasama dan kemitraan dengan negara sahabat, organisasi/lembaga internasional, dan mitra pembangunan dalam perencanaan dan pengalokasian pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak bencana bersama Menteri Keuangan, kementerian/lembaga, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Keuangan dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penuntasan rehabilitasi dan rekonstrrrksi untuk pemulihan aktivitas sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang rrrsak akibat bencana.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Pekedaan Umum dan Perumahan Ra1ryat, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak bencana dan melakukan fasilitasi dan dukungan kegiatan dalam rangka pemulihan dan peningkatan kapasitas usaha bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah terdampak bencana.
16.Menteri...
SK No 147336 A
FRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Menteri Perdagangan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqrat, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupatenlkota dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi untuk sarana dan prasarana perdagangan yang rr.rsak akibat bencana.
Menteri Keuangan:
memberikan fasilitasi dan dukungan anggaran atas usulan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupatenlkota untuk penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak;
memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian anggaran atas usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak;
memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian dan pencairan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
memberikan fasilitasi dan dukungan dana alokasi khusus kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupatenlkota untuk penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi sesuai dengan kemampuan keuangan negara; dan
memberikan
SK No 147337 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e memberikan fasilitasi dan dukungan proses hibah barang milik negara yang dibangun dari kegiatan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
- memberikan rekomendasi arahan tata ruang pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi;
- memfasilitasi revisi rencana tata ruang daerah pada aspek mitigasi bencana dan sinkronisasinya dengan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi;
- berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam penetapan lokasi hunian tetap sebagai bagian dari proses relokasi masyarakat pada permukiman yang aman dari potensi bencana di masa depan; dan
- memfasilitasi pengadaan dan penataan pertanahan dalam rangka relokasi warga terdampak bencana dan pembangunan hunian tetap, serta pembangunan kembali sarana dan prasarana pada lokasi di luar wilayah terdampak bencana.
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana:
mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak bencana;
melakukan...
SK No 137892 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
- melakukan pemutakhiran dan penyesuaian rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebagai pedoman untuk melakukan penuntasan rehabilitasi dan rekonstrrrksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak bencana, berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- mengusulkan alokasi anggaran kepada Menteri Keuangan untuk pendanaan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak berdasarkan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang telah dimutakhirkan dan disesuaikan;
- mengoordinasikan peran serta dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam keterlibatan penyediaan pendanaan dan pelaksanaan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang telah dimutakhirkan dan disesuaikan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi serta dapat melakukan langkah-langkah tertentu dalam rangka pengendalian pelaksanaan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi; dan
. f. melaporkan. .
SK No 147339 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelaksanaan f. melaporkan kepada Presiden hasil Instruksi Presiden ini berdasarkan laporan setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyiapkan data dan informasi terkait peta kerawanan gempa, peta kerawanan tsunami, peta mikrozonasi, dan peta bencana hidrometeorologi yang kemudian memberikan rekomendasi dalam rangka mendukung penetapan kawasan rawan bencana untuk pelaksanaan penuntasan rehabilitasi dan rekonstrrrksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak bencana.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melaksanakan pendampingan akuntabilitas pengelolaan keuangan pelaksanaan kegiatan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi.
Kepala Staf Kepresidenan berkoordinasi dengan Kepala Bencana, Badan Nasional Penanggulangan kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah provinsi melakukan dan kabupatenlkota dalam rangka pengendalian terhadap proses penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak bencana.
Gubernur .
SK No 147340 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah:
- melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terdampak bencana serta memfasilitasi proses perizinan dalam penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana;
- mengintegrasikan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang ditetapkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan menyediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi;
- melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna kelancaran penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak bencana;
- memfasilitasi percepatan ketersediaan lahan untuk keperluan penuntasan rehabilitasi dan rekonstrrrksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak bencana;
- melakukan inventarisasi bersama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait terhadap aset hasil kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
- melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kepada pemerintah pusat melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
24.Wali . . .
SK No 147341 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Wali Kota Palu, Bupati Sigi, Bupati Donggala, dan Bupati Parigi Moutong:
bertanggung jawab dalam menjamin kelancaran pelaksanaan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi;
melakukan pemutakhiran rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah terdampak bencana, serta mengusulkan rencana kebutuhan penuntasan rehabilitasi dan rekonstnrksi pascabencana melalui pemerintah daerah provinsi;
melakukan verifikasi dan validasi pendataan serta penetapan warga terdampak bencana untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi hunian tetap warga terdampak bencana di wilayah terdampak bencana;
mengintegrasikan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstrrrksi pascabencana yang ditetapkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan menyediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten I kota;
melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna kelancaran penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di wilayah terdampak bencana;
memastikan ketersediaan lahan untuk keperluan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait;
menerlma . .
SK No 147342 A
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menerima dan mengelola aset hasil kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hibah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memfasilitasi percepatan penerbitan perizinan bangunan gedung dan perumahan dalam bentuk dokumen persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi untuk keperluan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah terdampak bencana;
- melakukan pengelolaan pascapembangunan hunian tetap untuk keberlanjutan permukiman pada lokasi rehabilitasi dan rekonstruksi hunian tetap warga terdampak bencana;
- melakukan inventarisasi bersama dengan kementerian/lembaga terkait terhadap aset hasil kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kepada Kepa1a Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Gubernur Sulawesi Tengah.
KEEMPAT. . .
SK No 147343 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT Pelaksanaan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, badan usaha, masyarakat, lembaga internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu.
KELIMA Selama masa penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat, berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
KEENAM : Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
KETUJUH : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi
SK No 147344 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Penrndang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 152284 A
