DUKUNGAN PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUP TAHUN 2021
SALINAN
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 202O
TENTANG
DUKUNGAN PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUP TAHUN 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021, dengan ini menginstruksikan: Kepada 1 Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Ketenagakerjaan ;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Menteri Perhubungan; t2. Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi lfueatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Pemuda dan Olahraga; t7. Sekretaris Kabinet;
- Jaksa Agung;
19.Panglima...
SK No A3l27l A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA -2-
t9 Panglima Tentara Nasional Indonesia; 20 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2l Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Gubernur Provinsi Jawa Barat;
- Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
- Gubernur Provinsi Jawa Timur;
- Gubernur Provinsi Bali;
- Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
- Walikota Palembang;
- Walikota Bandung;
- Walikota Surakarta;
- Walikota Denpasar;
- Walikota Surabaya;
- Bupati Gianyar;
- Bupati Bandung;
- Bupati Badung; dan
- Bupati Bangkalan.
Untuk PERTAMA Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Ta}run 2021.
KEDUA Khusus kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
mengoordinasikanperencanaan, persiapan, dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l sesuai rencana induk yang telah ditetapkan; dan
melaporkan
SK No 031272 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b melaporkan capaian persiapan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202l kepada Presiden secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
2 Menteri Sekretaris Negara: memberikan dukungan dan fasilitasi dalam rangka penggunaan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Lapangan A GBK, Lapangan B GBK, Lapangan G GBK, dan Stadion Madya GBK pada saat penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021.
3 Menteri Dalam Negeri;
- memfasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202l;
- memfasilitasi sinkronisasi dan harmonisasi dokumen perencanaan dalam rangka penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l; dan
- memfasilitasi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202L.
4 Menteri Keuangan:
- memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202l sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara;
b.memberikan... SK No 031273 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b memberikan fasilitasi dan dukungan teknis pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tat:un 2O2I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan C memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 202I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5 Menteri Pemuda dan Olahraga:
- merencanakan, menyiapkan, menJrusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202l bersama dengan pemerintah daerah yang ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara, kementerian/lembagaf daerah/instansi terkait serta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia;
- memastikan persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World CupTahun 2021 berjalan dengan baik sesuai dengan rencana induk yang telah ditetapkan; dan
- melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
6 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: mengoordinasikan perencanaan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah.
- Menteri SK No 031274 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA -5-
7 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Manahan di Kota Surakarta dan Stadion Kapten I Wayan Dipta di Kabupaten Gianyar;
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi lapangan latihan, yakni:
- klaster Palembang meliputi: Stadion Atletik Jakabaring 1 di Kota Palembang, Lapangan Panahan Jakabaring di Kota Palembang, dan Lapangan Baseball Jakabaring di Kota Palembang;
- klaster Bandung meliputi: Stadion Sidolig di Kota Bandung, Lapangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor di Kabupaten Sumedang, dan Lapangan Jati Padjajaran Universitas Padjadjaran Jatinangor di Kabupaten Sumedang;
- klaster Surakarta meliputi: Stadion Sriwedari di Kota Surakarta, Lapangan Kota Barat di Kota Surakarta, Lapangan Ban5ruanyar di Kota Surakarta, dan Lapangan Sriwaru di Kota Surakarta;
- klaster Bali meliputi: Stadion I Gusti Ngurah Rai di Kota Denpasar, Stadion Gelora Trisakti di Kabupaten Badung, Stadion Kompyang Sujana di Kota Denpasar, dan Stadion Gelora Samudra di Kabupaten Badung; dan
- klaster Surabaya meliputi: Stadion Gelora Bangkalan di Kabupaten Bangkalan.
melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga/pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraar, FIFA U-20 World Cup Tahun 202l;
melaksanakan SK No 031275 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d melaksanakan upaya percepatan pengadaan jasa konstruksi dalam rangka renovasi prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202l; e menyerahkan hasil renovasi kepada kementerian/ lemb aga I pemerintah daerah; dan f melakukan koordinasi dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dalam rangka penetapan standar prasarana dan sarana (uenue utama dan lapangan latihan) dalam rangka penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202t.
8 Menteri Perhubungan: memfasilitasi prasarana dan sarana transportasi darat dan udara yang diperlukan dalam persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 202t.
9 Menteri Kesehatan: mendukung, memfasilitasi dan mengoordinasikan:
- pengawasan teknis medis penyelenggaraan pelayanan kesehatan FIFA U-20 World CupTahun 202r;
- penyediaan pelayanan medis;
- pelayanan medis di uenue;
- penyediaan fasilitas rumah sakit;
- penyediaan fasilitas anti-doping bekerja sama dengan Lembaga Anti Doping Indonesia;
- penyediaan fasilitas pemeriksaan keamanan makanan dan minuman atlet (food secuitgl; dan
- pengawasan penerapan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru dalam penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
- Menteri
SK No 031276 A
PRESIDEN
REPUBLIK_INDONESIA -7 -
- Menteri Luar Negeri: meningkatkan kerja sama dengan negara peserta FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri maupun dengan perwakilan negara peserta yang ada di Indonesia berupa promosi dan informasi.
1 1. Menteri Ketenagakerjaan: memberikan fasilitasi teknis ketenagakerjaan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202I.
- Menteri Perdagangan: memfasilitasi dan mempermudah kegiatan impor dan ekspor, untuk:
- peralatan pertandingan dan seluruh barangyang diperlukan untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan
- peralatan kontingen FIFA U-20 World Cup Tahun
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:
- menyediakan fasilitas dukungan promosi di dalam negeri dan luar negeri serta kegiatan ekonomi kreatif dalam rangka penyelenggaraan FIFA U-20 World CupTat:un 2021; dan
- mendukung persiapan pembukaan dan penutupan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Ta}lun 2021.
- Menteri Komunikasi dan Informatika: memfasilitasi perizinan untuk broadcast, menyediakan media center, jaringan internet, solusi s olutionl, teknolo gi informas i (informatian technologg dan publikasi kegiatan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2I di dalam negeri.
15.Menteri...
SK No 031277 A
FRES IDEN
REPUBLIK--8-INDONESIA
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:
- memberikan fasilitasi keimigrasian yang diperlukan terhadap olahragawan, delegasi, dan personil terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2I; dan
- memberikan fasilitasi pelindungan hak kekayaan intelektual penyelenggaraan FIFA U-2 0 World Cup Tahun 2021.
- Menteri Badan Usaha Milik Negara: memfasilitasi:
- promosi FIFA U-20 World CupTahun2O2l melalui badan usaha milik negara;
- penyediaan fasilitas penyambutan (hospitalityl pada bandara atau pelabuhan yang dikelola badan usaha milik negara; dan
- dukungan sponsorship badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia:
- melaksanakan pengamanan melekat kepada kepala negara dan tamu negara selama di Indonesia berkaitan dengan penyelenggaraan FIFA U-20 World CupTahun 2021; dan
- memberikan dukungan dan bantuan keamanan terhadap kegiatan dalam penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahlun 2021.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: melaksanakan pengamanan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Kepala
SK No 031278 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: melaksanakan kegiatan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara pada FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 mulai dari persiapan, penyelenggaraan dan pertanggungiawaban.
Jaksa Agung: melaksanakan pendampingan terhadap penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 202l mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungiawaban.
Gubernur Provinsi Jawa Barat bersama Bupati Bandung dan Walikota Bandung:
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion si Jalak Harupat di Kabupaten Bandung;
- melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 202I; dan
- memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Ta}:run 2O2l sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Gubernur .
SK No 031279 A
PRESIDEN REPUBLIK dNDONESIA
- Gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama Walikota Surakarta:
- melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraaan FIFA U-20 World Cup Tahun 202I; dan
- memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses pertzinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2O2l dan hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Gubernur Provinsi Jawa Timur bersama Walikota Surabaya dan Bupati Bangkalan:
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Gelora Bung Tomo di Kota Surabaya;
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru dan/atau renovasi 2 (dua) Iapangan latihan di Kawasan Gelora Bung Tomo 10 di Kota Surabaya dan Stadion Gelora November di Kota Surabaya sebagai lapangan latihan pendamping;
- melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan dibangun baru dan/atau direnovasi untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan
- memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l dan hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Gubernur .
SK No 031280 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA - 11-
- Gubernur Provinsi Sumatera Selatan bersama Walikota Palembang:
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Gelora Sriwijaya di Kota Palembang;
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Madya Bumi Sriwijaya di Kota Palembang sebagai lapangan latihan pendamping;
- melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202I; dan
- memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2O2I dan hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
- Gubernur Provinsi Bali bersama Bupati Gianyar, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung:
- melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202l; dan
- memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l dan hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA . . .
SK No 031281 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t2 KETIGA Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WTDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
PUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan undangan,
anna Djaman
SK No 031299 A
