OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2017
TENTANG
OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan
Nasional yang merupakan program strategis nasional dan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan
Nasional, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Sosial;
Menteri Sadan Usaha Milik Negara;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
J aksa Agung;
Direksi Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
Para Gubernur; dan
Para Bupati dan Walikota;
Untuk ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk
PERTAMA : Mengambil langkah-Iangkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan
bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
KEDUA : Menteri Kesehatan untuk :
- melakukan evaluasi, pengkajian dan penyempurnaan regulasi terkait pelayanan
kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan
Nasional;
- menyempurnakan sistem tarif pelayanan kesehatan
sesuai prinsip kendali mutu dan kendali biaya bagi
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional;
- menyempurnakan Program Rujuk Balik dalam
pelayanan kesehatan;
- menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan
bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, terutama
obat esensial;
- mengkaji dan menyempurnakan sistem pembiayaan
bagi penyakit katastropik; dan
- menjamin ketersediaan sarana dan prasarana serta
sumber daya manusia pada fasilitas kesehatan bersama Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan Swasta.
KETIGA : Menteri Dalam Negeri untuk :
meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
me mas tikan ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
- memastikan Gubernur, Bupati, dan Walikota
mengalokasikan anggaran dalam rangka
mendukung pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional;
- memastikan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk
mendaftarkan seluruh penduduknya dalam
Program Jaminan Kesehatan Nasional;
- memastikan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk
menyediakan sarana dan prasarana pelayanan
kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan di
wilayahnya masing-masing; dan
- menyediakan data penduduk berbasis Nomor Induk
Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai
data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
KEEMPAT : Menteri Sosial untuk melakukan percepatan verifikasi
dan validasi terhadap penetapan dan perubahan data
guna meningkatkan kualitas data Peserta Penerima
Bantuan Iuran.
KELI MA : Menteri Sadan Usaha Milik Negara untuk:
- memastikan Sadan Usaha Milik Negara untuk
mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap
dan benar bagi para Pengurus dan Pekerja beserta
anggota keluarganya dalam Program Jaminan
Kesehatan Nasional; dan
- memastikan pembayaran iuran jaminan kesehatan
bagi seluruh Pengurus dan Pekerjanya pada Sadan Usaha Milik Negara.
KEENAM ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEN AM : Menteri Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional.
KETUJUH : Menteri Komunikasi dan Informatika untuk:
- melakukan kampanye dan sosialisasi (public
education) ./ untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi Peserta Jaminan
Kesehatan Nasional; dan
- memfasilitasi jaringan komunikasi data untuk suksesnya sistem teknologi informasi (IT) Program Jaminan Kesehatan Nasional. KEDELAPAN : J aksa Agung un tuk melakukan penegakan kepatuhan
dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Dae rah dalam mengoptimalisasi
pelaksanaan Program Jamin.an Kesehatan Nasional.
KESEMBILAN : Direksi Bad an Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk:
- memastikan Peserta Jamin.an Kesehatan Nasional mendapatkan akses pelayanan jaminan kesehatan yang berkualitas melalui pemberian identitas
Peserta Jamin.an Kesehatan Nasional dan perluasan
kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang telah memenuhi persyaratan;
meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka kepatuhan dan terlaksananya Program Jaminan Kesehatan Nasional yang optimal;
meningkatkan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- meningkatkan kerja sama dengan
Kementerian/Lembaga atau pihak lain dalam
rangka kampanye dan sosialisasi (public education)
Program Jaminan Kesehatan Nasional;
- melakukan pengkajian dan evaluasi regulasi terkait
Program Jaminan Kesehatan Nasional guna
menjamin keberlangsungan dan peningkatan
kualitas Program Jaminan Kesehatan Nasional;
- melakukan pengkajian implementasi Program
Jaminan Kesehatan Nasional clan memberikan
bahan masukan untuk perbaikan kebijakan
Program Jaminan Kesehatan Nasional guna
menjamin keberlangsungan dan peningkatan
kualitas Program Jaminan Kesehatan Nasional;
- meningkatkan jumlah kerja sama dengan apotek
yang memenuhi syarat untuk rnenjamm
ketersediaan obat Program Rujuk Balik dengan
kriteria dan proses penunjukan kerja sama yang
transparan sesuai kebutuhan dan kondisi geografis;
clan
- menyediakan dan memberikan data program
Jaminan Kesehatan Nasional secara berkala kepada
Menteri Kesehatan dalam rangka peningkatan mutu.
KESEPULUH : Para Gubernur untuk:
- meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada
Bupati dan Walikota dalam rangka pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional;
- mengalokasikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
memastikan Bupati dan Walikota mengalokasikan
anggaran dalam rangka pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional;
memastikan Bupati dan Walikota untuk mendaftarkan seluruh penduduknya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
memastikan Bupati dan Walikota untuk menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan di
wilayahnya masing-masing;
- memastikan Sadan Usaha Milik Daerah untuk
mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap
dan benar bagi para Pengurus dan Pekerja beserta
anggota keluarganya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
memastikan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi seluruh Pengurus dan Pekerjanya pada Sadan Usaha Milik Daerah; dan
memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu berupa:
perizinan terkait usaha;
izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
izin ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
izm perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; a tau
Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya masing-masing.
KESEBELAS : Para Bupati dan Walikota untuk:
mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
menyediakan saran a dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan yang berkualitas di wilayahnya masing-rnasing;
memastikan Badan Usaha Milik Daerah untuk mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar bagi para Pengurus dan Pekerja beserta anggota keluarganya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
memastikan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi seluruh Pengurus dan Pekerjanya pada Badan U saha Milik Dae rah; dan
memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu berupa:
perizinan terkait usaha;
izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
izin ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
izm perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; a tau
Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara
yang tidak patuh dalam pendaftaran dan
pembayaran iuran Peserta Jaminan Kesehatan
Nasional di wilayahnya masing-masing.
KEDUABELAS : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk:
melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini;
melakukan koordinasi pengkajian sumber-sumber
pendanaan lain untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- melaporkan pelaksanaan lnstruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 ( enam)
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
KETIGABELAS : Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
KEEMPATBELAS: Melaksanakan Instruksi Presiden 1n1 dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden mi mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Pembangunan
