PENUNDAANPEMBERIAN IZIN BARU DAN PENYEMPURNAANTATAKELOLA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG
PENUNDAANPEMBERIAN IZIN BARU DAN PENYEMPURNAANTATAKELOLA
HUTAN ALAM PRIMER DAN LAHANGAMBUT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya untuk penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung dalam rangka upaya penurunan ermsi dari deforestasi dan degradasi hutan, dengan mi menginstruksikan:
Kepad a: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Sekretaris Kabinet;
- Kepala Badan Informasi Geospasial;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Walikota;
Untuk:
PERTAMA : Melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
KEDUA : Penundaan pemberian izin baru sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku bagi penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian diberikan kepada:
- Permohonan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu: geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu;
Perpanjangan izm pemanfaatan hutan dan/ a tau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku; dan
Restorasi ekosistem.
KETIGA : Khusus kepada:
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
Melanjutkan penundaan terhadap penerbitan izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
Melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam.
Melanjutkan peningkatan efektivitas pengelolaan lahan kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut yang baik, antara lain melalui restorasi ekosistem.
Melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Menetapkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru hutan alam primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi.
Melakukan ... ,I
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Melakukan upaya pengurangan emisi dari hutan dan
lahan gambut melalui perbaikan tata kelola pada
kegiatan usaha yang diusulkan pada hutan dan lahan
gambut yang ditetapkan pada Peta Indikatif
Penundaan Izin Baru melalui izin lingkungan.
- Menteri Dalam Negeri:
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan
Instruksi Presiden ini.
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional:
- Melanjutkan penundaan terhadap penerbitan hak-hak
atas tanah antara lain hak guna usaha, hak pakai
pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta
Indikatif Penundaan Izin Baru.
- Melakukan percepatan konsolidasi Peta Indikatif
Penundaan Izin Baru ke dalam revisi peta tata ruang
wilayah sebagai bagian dari pembenahan tata kelola
penggunaan lahan melalui kerjasama dengan
Gubernur, Bupati/Walikota.
- Kepala Badan Informasi Geospasial:
Melakukan pembaharuan peta tutupan hutan dan lahan
gambut sesuai Peta lndikatif Penundaan Izin Baru pada
kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap 6
(enam) bulan sekali melalui kerjasama dengan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
- Para ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Para Gubernur:
Melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin
lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut serta
areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif
Penundaan Izin Baru.
- Para Bupati/Walikota:
Melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin
lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut serta
areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif
Penundaan Izin Baru.
KEEMPAT : Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada areal penggunaan
lain yang merupakan hasil pembaharuan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETIGA angka 4 ditetapkan oleh
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
KELIMA : Perpanjangan penundaan pemberian izin baru, rekomendasi,
pemberian izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA dilakukan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Instruksi Presiden ini dikeluarkan.
KEEN AM : Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dilaporkan oleh Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Presiden setiap 6
(enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
KETUJUH : Sekretaris Kabinet melakukan pemantauan pelaksanaan
Instruksi Presiden ini dan melaporkan hasilnya kepada
Presiden.
KEDELAPAN : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab.
Instruksi ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan,
Surat Indrijarso
